Polda Kepri Tangkap Pelaku TPPO

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri berhasil menangkap pelaku berinisial ZF yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun, Kota Batam.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah paspor dan visa sosial 90 hari, dua lembar tiket kapal dan boarding pass, dua bukti pembayaran pengurusan visa, serta dua unit Handphone,”kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana, melalui Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Andyka Aer, Jumat (23/5/2025).
Sebelum ZF tertangkap, petugas terlebih dahulu mengamankan dua calon PMI non-prosedural saat hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada Rabu (21/5/2025) lalu.
“Kedua korban, perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, dijanjikan bekerja di Malaysia melalui jalur non-prosedural,”ungkap Aer.
“Kedua diamankan saat akan menaiki kapal. Mereka telah mengantongi paspor dan visa sosial 90 hari tujuan Malaysia,”sambungnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keberangkatan keduanya difasilitasi oleh seorang pria berinisial ZF, yang tak lain adalah pelaku TPPO.
“Pelaku warga Bengkong, Kota Batam. Dia diduga sebagai pengurus pemberangkatan ilegal tersebut,”beber Aer lagi.
Modus yang digunakan ZF adalah memfasilitasi pembuatan visa sosial, menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, menampung mereka di wisma kawasan Tanjung Pantun, lalu mengarahkan pembelian tiket dan keberangkatan melalui pelabuhan.
Setelah dua korban TPPO diamankan, tim Subdit IV Ditreskrimum langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZF. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,”tegas Aer.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 serta Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.(wan)
Editor: yn