Polisi Bongkar Jaringan Sindikat Hipnotis Internasional di Batam, 6 Pelaku Diringkus

PROKEPRI.COM, BATAM – Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan sindikat hipnotis internasional di kawasan Kecamatan Bengkong, Batam. Enam pelaku telah diringkus.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 15 September 2025 terkait dugaan penipuan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong. Dari laporan tersebut, tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan enam orang tersangka di salah satu hotel di kawasan Nongsa, Kota Batam, pada 18 September 2025,”kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin melalui Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus dalam keterangan diterima, Rabu (24/9/2025).
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CS (58), WM (49), LM (62), A (43), TLP (62), dan DS (37). Sedangkan korbannya berinisial SH (65), warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Para pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan modus hipnotis yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp127.936.500.
Adapun modus operandi para pelaku dilakukan dengan cara berpura-pura menanyakan lokasi pengobatan akupuntur.
“Korban kemudian diajak masuk ke dalam mobil pelaku yang sudah disiapkan. Saat berada di dalam mobil, salah satu pelaku menakut-nakuti korban dengan menyampaikan bahwa korban dan anaknya akan mengalami musibah besar,”jelas Fadli.
Korban yang panik lalu dibujuk agar mengambil uang tunai dan perhiasan di rumah untuk didoakan pelaku itu.
“Setelah korban menyerahkan barang berharganya ke dalam plastik hitam, pelaku berpura-pura melakukan ritual doa sambil menukar plastik tersebut dengan plastik lain berisi dua botol air mineral, dua bungkus garam, dan satu pak tisu. Korban baru menyadari telah ditipu pada 15 September 2025 setelah dibukakan oleh keluarga bahwa isi plastik tersebut bukan barang berharganya,”ungkap Fadli.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan para pelaku.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT warna hitam dengan nomor polisi BP 1609 FR beserta kuncinya yang dipakai pelaku untuk beraksi.
Selain itu, turut diamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni dua lembar uang SGD 100, tiga lembar uang SGD 50, delapan belas lembar uang Ringgit Malaysia dengan jumlah RM 470, serta uang tunai sebesar Rp28.400.000.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu plastik hitam, dua botol air mineral merek Sanford, dua bungkus garam, dan satu bungkus tisu yang dipakai sebagai perlengkapan untuk menukar barang berharga milik korban.
“Sasaran para pelaku adalah lansia keturunan Tionghoa, yang dianggap lebih mudah dipengaruhi dengan sugesti. Peran masing-masing tersangka pun sudah terbagi jelas, di mana CS berperan sebagai pimpinan atau boss, WM sebagai orang yang mendoakan korban, LM dan TLP sebagai penerjemah, A sebagai koordinator, dan DS sebagai sopir,”kata Fadli.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna memastikan tidak ada korban lain serta menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polresta Barelang berkomitmen menindak setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat,”pungkas Fadli.(wan)
Editor: yn
