Polisi Buru Pemilik 5,58 Kg Sabu dan 1.865 Ekstasi Dari Tangan Kurir Internasional Asal Dabo

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang terus memburu pemilik barang haram narkotika 5,58 Kilogram (Kg) sabu-sabu dan 1.865 butir pil ekstasi yang diamankan dari tangan dua tersangka kurir narkotika jaringan Malaysia asal Dabo (Lingga) di Jalan Potong Lembu, Kecamatan Tanjungpinang Barat baru baru ini.
Dalam ekpos resmi, (Rabu 29/11/2017), Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersangka kurir guna mengungkap dan menangkap pemilik barang haram tersebut.
“Kedua pelaku hingga saat ini masih kita lakukan penyelidikan agar dapat mengungkapkan siapa pemilik barang haram haram ini,” kata Tedjo didampingi Wakapolres Kompol, Andi Rahmansyah di Mapolres Tanjungpinang.
Tedjo membeberkan modus operandi yang dilakukan dua tersangka kurir itu yakni berpura-pura memancing agar tidak dicurigai.
“Di speed boat pelaku juga ditemukan alat-alat pancing,” ungkapnya lagi.
Tedjo menceritakan, bahwa kedua kurir berinisial AN dan HA merupakan warga Dabo (Kabupaten Lingga). Sebelum ditangkap, sambung dia, polisi sudah melakukan pengintaian selama satu bulan
“Mereka berhasil ditangkap diperairan laut Tanjungpinang. Penangkapan kedua kurir narkoba ini langsung dipimpin oleh Wakapolres dan Kasatnarkoba,” jelasnya.
Semua barang bukti, masih Tedjo, disimpan oleh pelaku di dalam box speed boat.
“Pengakuan mereka baru pertama menjadi kurir barang haram tersebut, dengan mendapatkan upah Rp5 juta.
Tedjo menyebutkan, Tanjungpinang hanya dijadikan tempat transit sebelum didistribusikan ke beberapa wilayah yang ada di Indonesia.
“Jadi, Tanjungpinang ini bukan kota narkoba,” ucapnya lagi.
Tedjo merincikan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 5,58 Kg sabu-sabu dan 1.865 Butir Pil Ekstasi.
“Pelaku kita ancam dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun,” tutupnya.
Reporter : AMRY
Editor : YAN
