KEPRI

Polres Bintan Apresiasi PJ Wako Hasan

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson. Foto Ist

PROKEPRI.COM, BINTAN – Kepolisian Resort (Polres) Bintan memberikan apresiasi kepada Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan yang telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi membantu kepolisian memberikan keterangan terkait kasus sengketa lahan PT Expasindo. Hasan diperiksa terkait perannya saat masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi dasar kepemilikan lahan perusahaan tersebut.

“Kita apresiasi dengan kehadirannya (Pj Walikota Hasan,red) di Polres Bintan,”kata Kapolres Bintan AKBP Riky Isowoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson kepada prokepri, Selasa (3/4/2024) malam.

Alson memastikan, kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah sidik. Besok (hari ini,red) gelar perkara dulu dengan hasil pemeriksaan (untuk menentukan tersangkanya,red),”ungkapnya.

Namun, Alson belum dapat memberikan keterangan pasti berapa jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik.

“Kalau itu, saya harus tanya ke Reskrim dulu,”tutupnya.

Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan sendiri mengiyakan pemanggilan oleh Polres Bintan tersebut.

Ia menyebut kasus pemalsuan surat lahan itu mencuat ketika ia masih menjabat Camat Bintan Timur. Hasan pernah menjabat camat di sana pada 2016.

“Ya kalau lahan biasalah bekas lurah, camat. Paling dimintai keterangan,” kata dia di Kantor Kejaksaan Negeri Tinggi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Senin, (25/3/2024) lalu dikutip gokepri.com.

Hasan memastikan bahwa dia siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

“Tidak ada masalah. Hanya dimintai keterangan saja,” kata dia.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo di KM 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan, Andi Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP pada tanggal 19 Maret 2024.

“Terkait dugaan pemalsuan lahan di PT Expasindo,” kata Andi Akbar.

Hanya saja Andi belum bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus tersebut karena masih dalam tahap awal penyidikan.

“Nanti setelah kami pelajari lebih lanjut, baru bisa kami sampaikan detail kasusnya,” jelasnya.***

Penulis: yan

Back to top button