
PROKEPRI.COM, BINTAN – Polres Bintan menangkap empat orang pemain judi jenis Kartu Remi Song.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson pada Jumat (5/7/2024).
“Iya benar, personel Sat Reskrim Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi kartu Remi jenis Song,” kata Alson dalam keterangannya.
Ia menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi jenis kartu remi (Song) di Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong.
“Mendapat informasi itu, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan,”ungkap Alson.
Dari hasil penyelidikan, masih Alson, tim gabungan berhasil menangkap dan mengamankan empat orang yang sedang bermain judi kartu remi jenis Song. Mereka masing-masing berinisial yaitu DM (46), IRS (46), HS (33) dan PS (42).
“Juga didapati Baskom yang berisikan uang taruhan hasil dari praktik judi jenis Song. Selain itu, petugas mendapati bukti lain berupa uang hasil judi dari masing-masing pemain,”bebernya lagi.
Alson mengatakan, dari tangan para pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ember merah, uang tunai sebanyak Rp668 ribu, kartu remi sebanyak 108 lembar.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah berada di Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.
Alson menambahkan, para pelaku akan dikenakan dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi yang tanpa izin segera melaporkan kepada kami dan identitas pelapor akan kami rahasiakan untuk menciptakan Bintan zero perjudian,”tutupnya.(yan)