Polres Tanjungpinang Bakar Sabu 8,5 Kg

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG- Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang melakukan pemusnahan terhadap Narkoba Jenis Sabu seberat 8,5 Kilogram dengan cara diibakar di halaman Mapolres Tanjungpinang, Jumat (28/02/2020) sore.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal dampingi oleh Kasat Resnarkoba Kasi Pidum Kajari Tanjungpinang, dan Sekda Kota Tanjungpinang mengatakan barang bukti tersebut merupakan pengungkapan pihaknya beberapa waktu lalu dalam dua kasus yang berbeda.
“Ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus narkoba, dimana yang pertama 1,5 Kg dan yang ke dua 7 Kg. Total keseluruhan ada 8,5 Kg Jenis Sabu,”Kata Iqbal
Pemusnahan tersebut langsung disaksikan oleh Kasi Pidum Kajari, Sekda Kota Tanjungpinang beserta Kasat Narkoba
“Ini sebagai bentuk keterbukaan kita dalam penyidikan, yang mana setiap barang bukti yang kita Musnahkan secara terbuka.”jelasnya
Polres Tanjungpinang dan unsur FKPD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak ingin generasi muda dirusak oleh pelaku peredaran Narkoba melalui barang haram tersebut
“Jangan sampai para generasi muda bisa teler dan mabuk akibat Narkoba, Kami akan selalu optimalkan serta peningkatan dalam mengungkap kasus Narkotika, apalagi geografis Tanjungpinang sangat berdekatan dengan negara Singapura dan Malaysia,”Jelasnya
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Drs Teguh Ahmad Syafari mengucapkan apresiasi terhadap Polres Tanjungpinang yang berhasil memusnahkan Narkotika jenis sabu 8,5 Kg,
“Ini sebuah prestasi dan transparansi Polres Tanjungpinang. Kami berpesan kepada anak-anak muda, jauhi narkoba karena narkoba menghancurkan masa depan kita semua.”pesannya.(sueb)
