Polres Tanjungpinang Lanjutkan Investigasi Raibnya BB Rampok 55 Juta

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG : Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang kembali melanjutkan investigasi dugaan raibnya Barang Bukti (BB) kasus perampokan nasabah Bank Mandiri sebanyak Rp55 juta dengan 4 terpidana yang sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) baru-baru ini.
“Segera (dilanjutkan investigasi) dengan dilakukan konfrontir yang dituangkan dalam BAP dan juga rekontruksi secara langsung di TKP (Tempat Kejadian Perkara,red) dipimpin Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Intel,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal kepada prokepri di Mapolres, Jumat (6/3/2020).
Iqbal memastikan, hasil investigasi akan diumumkan.
“Minggu besok harus sudah kelar. Harus ada hasilnya. Untuk hasil investigasinya, akan kita share,” tutupnya.
Seperti diketahui, empat terpidana perampokan nasabah bank mandiri sudah divonis PN Tanjungpinang pada Senin (2/3/2020) lalu.
Keempat terpidana itu adalah Wahyuni, Marsuk dan Teguh divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Satu lagi yakni Rusdi divonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.
Sebelumnya Polres Tanjungpinang menunda investigasi raibnya BB perampokan nasabah Bank Mandiri senilai Rp55 juta menunggu sidang vonis keempat terdakwa tuntas.
Raibnya BB puluhan juta ini sebelumnya terungkap dalam sidang lanjutan kasus perampokan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Terungkapnya dugaan raib BB rampok itu, Polres langsung membentuk tim investigasi (dilengkapi dengan Sprint Tugas,red) yang tergabung antara Intel dan Propam.
Tim investigasi dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya untuk mencari fakta-fakta Real dilapangan terkait pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi , petugas penangkap, tersangka, maupun masyarakat yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).(yandri)