Polres Tanjungpinang Tunda Investigasi Raibnya BB Rampok 55 Juta
PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang menunda investigasi raibnya Barang Bukti (BB) perampokan nasabah Bank Mandiri senilai Rp55 juta yang saat ini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Supaya tidak mengganggu jalannya sidang di pengadilan, kita tunggu sampai selesei (vonis 4 terdakwa, red), ” kata Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya yang juga merupakan Ketua Tim Investigasi kepada prokepri, Kamis (13/2/2020).
Sebelumnya diketahui, Kepolisian Polres Tanjungpinang membentuk tim investigasi mencari fakta atas dugaan raibnya Barang Bukti (BB) kasus perampokan nasabah Bank Mandiri senilai Rp55 juta tersebut.
Raibnya BB puluhan juta ini sebelumnya terungkap dalam sidang lanjutan kasus perampokan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/2/2020) kemaren.
“Kami saat ini sudah bentuk tim investigasi (dilengkapi dengan Sprint Tugas,red) yang tergabung antara Intel dan Propam,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasi Propam Polres Tanjungpinang, Ipda Syamsuriya kepada prokepri, Sabtu (8/2/2020).
Tim investigasi, sambung Syamsuriya, dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya untuk mencari fakta-fakta Real dilapangan terkait pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi , petugas penangkap, tersangka, maupun masyarakat yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Akan kami dalami melalui jejak Digital para saksi petugas penangkap melalui Celebrate masing-masing Hp petugas Penangkapan,” jelasnya.
Syamsuriya menegaskan, jika benar ada dari oknum anggota yang melanggar atau mengambil serta menghilangkan dana (BB) tersebut, Propam akan mengambil proses tindakan kode etik serta akan diberikan sangsi tegas.
“Saat ini kami sedang menindaklanjuti dari kejadian tersebut. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan segera kami sampaikan,”tutupnya.
Seperti diketahui, kasus perampokan nasabah Bank Mandiri dengan jumlah empat orang tersangka ini sedang di sidangkan di PN Tanjungpinang. Keempat tersangka bernama Rusdi, Marsuk, Teguh dan Wahyuni Kurniawan.
Dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Rabu (5/2/2020) kemaren, disebutkan uang rampokan senilai Rp55 juta raib.
Sidang dipimpin Ketua Hakim Ramauli Hotnaria Purba didampingi dua hakim anggota yakni Hakim Anggota Corpioner dan Eduart MP Sihaloho.(yandri)