Polresta Barelang Ungkap Peredaran Vape Ilegal Terkandung Obat Keras

PROKEPRI.COM, BATAM – Polresta Barelang berhasil menangkap pria berinisial JF, pelaku peredaran Vape ilegal yang mengandung obat keras tanpa izin edar di Batam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 887 cartridge liquid berbagai merek dengan kemasan berbeda.
“Tindakan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 12 tahun,”kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, Jumat (12/9/2025).
Zaenal, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Bengkong pada Minggu, 17/8/2025) lalu. Kemudiaan, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku JF itu.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, barang ia dapatkan dari luar negeri. Namun, siapa pemasuk Vape tersebut, JF tidak mengetahuinya.
“Polresta Barelang masih terus melakukan pengembangan kasus ini,”tekan Zaenal.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan ilegal yang merusak generasi bangsa.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika maupun peredaran obat ilegal. Polresta Barelang bersama stakeholder terkait akan terus memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Kota Batam,”tutupnya.(wan)
Editor: yn
