Polresta Tetapkan Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Tersangka Kasus Penganiayaan Anak

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang berinisial IR (47) sebagai tersangka kasus penganiayaan anak dibawah umur yang masih berusia 10 tahun.
“Benar,”ujar Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny Chandra kepada media ini, Sabtu (13/12/2025).
Penetapan IR sebagai tersangka, Onny menerangkan, berdasarkan keterangan saksi dan dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik, sehingga status penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan.
Tersangka IR pun terancam hukuman berlapis, sesuai pasal yang dikenakan penyidik, yakni, pasal kekerasan terhadap anak serta pasal 44 Ayat 1 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan ayah kandung korban pada 10 Agustus 2025 lalu. Korban sebelumnya tinggal bersama ibu kandung dan ayah tiri yang tak lain diduga pelakunya.(red)
