Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Tanjung Uban

PROKEPRI.COM, BINTAN – Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial Era alias R (23) di Bukit Senyum, Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Sabtu(12/05/2023).
“Kurang dari 2 jam setelah menghabisi nyawa korban inisial DJU (59) warga Taman Sari RT 007 RW 002 Tanjung Uban Selatan, tersangka berinisial ERA Als R (32) warga Teluk sebong diringkus oleh personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, ” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Alson dalam siaran pers resmi yang diterima media ini, Sabtu (13/5/2023).
Alson menerangkan, terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban disalah satu Cafe di Tanjung Uban Selatan pada Jum’at malam (12/5/2023).
“Untuk tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang diambil keterangannya oleh Polsek Bintan Utara, Penangkapan dilakukan sesaat setelah kejadian di tempat yang berbeda karena tersangka sudah melarikan diri meninggalkan TKP” kata Alson.
Dari hasil pemeriksaan, masih Alson, terungkap bahwa tersangka melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati karena sering diremehkan dan dihina oleh korban.
Tersangka pun melakukan pemukulan terhadap korban yang sedang duduk di kursi, sehingga korban jatuh ke lantai.
Setelah korban terjatuh, tersangka kemudian menginjak-injak kepala korban yang mengakibatkan luka yang cukup parah di kepala.
“Hingga saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif. Tersangka akan dikenakan pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati,”.(yan)
