KEPRI

Polsek Bintan Utara Tangkap Penipu 8 Orang Pencari Kerja

Tampak pelaku H di intograsi penyidik di Mapolsek Bintan Utara. Foto prokepri/Iptu Alson

PROKEPRI.COM, BINTAN – Personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil menangkap pelaku penipuan tenaga kerja berinisial H (33) yang telah menipu 8 orang pencari kerja pada Jumat (12/7/2024) lalu. Korban dijanjikan akan bekerja di sebuah perusahaan dengan membayar sejumlah uang, ternyata hanya modus.

“Iya benar, personel unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H karena diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban,” kata Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).

Monang menjelaskan, penangkapan berdasarkan laporan dari beberapa orang korban yang telah merasa ditipu oleh tersangka H, tak tanggung-tanggung jumlah korban yang telah melaporkan sebanyak 8 orang.

“Sampai saat ini baru 8 orang korban, yang mana tersangka menjanjikan akan dapat memasukan korban bekerja di sebuah perusahaan dikawasan Lobam dengan meminta sejumlah uang,”ungkapnya

Monang merincikan, bahwa delapan korban tersebut telah mengalami sejumlah kerugian dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga dua jutaan.

“Korban yang pertama kali adalah seorang perempuan yang berinisial AMN yang tak lain adalah tetangga tersangka. Dia mengalami kerugian 2 juta rupiah. Selanjutnya korban inisial Y juga mengalami kerugian 1 juta rupiah,”bebernya lagi.

Monang menceritakan kronologis perbuatan penipuan yang dilakukan tersangka. Kata dia, berawal dari tanggal 3 Juni 2024, tersangka H mendatangi korban AMN di warungnya yang juga merupakan tetangga tersangka. Korban perempuan tersebut memiliki seorang anak perempuan yang belum bekerja.

“Setelah bertemu, tersangka mengatakan, bisa memasukan anak korban bekerja di perusahaan di Lobam dengan jalur belakang dengan syarat membayar sebesar 2 juta rupiah kepadanya dan bekerja paling lambat pada tanggal 1 Juli 2024,” terang Monang.

Mendengar penjelasan tersangka, lanjut Monang, korban merasa tertarik sehingga mau menyerahkan uang yang pelaku minta tersebut beserta foto copy KTP dan Kartu Keluarga sebagai persyaratannya.

“Tersangka juga menyuruh korban untuk memberitahukan kepada orang lain yang mau bekerja di Lobam agar menghubunginya, kemudian anak korban AMN memberitahukan kepada temannya yang bernama Y. Korban Y juga tertarik akan tipu muslihat pelaku H ini sehingga Y menyerahkan uang sebesar 1 juta rupiah juga,”sambung Kapolsek murah senyum ini.

Pada saat korban Y menyerahkan uang, tersangka H menyuruh korban Y untuk mencari 3 orang lagi agar masuk kerjanya bersama-sama di tanggal 1 Juli 2024.

Mendengar penjelasan tersangka, korban Y pun mencari teman-temannya yang akan mau bekerja di Lobam melalui jalur belakang yaitu melalui pelaku H dengan membayar sejumlah uang juga. Lalu korban Y membawa temannya 2 orang yang juga menjadi korban.

“Dari 2 orang korban yang dibawa oleh Y, masing-masing menyerahkan uang sebesar dua juta tiga ratus ribu rupiah dan satu juta delapan ratus ribu rupiah,” ungkap Monang.

Dari hasil pemeriksaan, tambah Monang, tersangka mengakui telah menerima belasan juta rupiah dari para korban dan telah habis pelaku gunakan untuk keperluannya.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka H, sambil menunggu korban lainnya untuk melapor ke Polsek Bintan Utara. Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara,”tutup Monang.(yan)

“Kepada masyarakat yang telah merasa ditipu oleh tersangka H agar segera melaporkan kepada Polsek Bintan Utara, dan jangan mudah percaya dengan orang yang dapat menjanjikan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang”, imbau Kapolsek Bintan Utara.(yan)

Back to top button