Jaksa Tuntut SYL 12 Tahun Penjara

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan tahanan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dilansir Tirto, tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
“Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata JPU KPK, Mayer Simanjuntak, membacakan surat tuntutan dalam persidangan, Jumat (28/6/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, JPU juga menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,5 miliar dan 30.000 US dolar dikurangi dengan uang yang disita atau dirampas dalam perkara ini.
“Apabila tidak dibayarkan terhitung satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak cukup, makan diganti dengan pidana 4 tahun penjara,” lanjut Mayer.
Selain itu, Mayer juga membacakan hal-hal yang memberatkan bagi SYL.
“Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ucap Mayer. (*)
Editor: Mfz
