KEPRI

Lagi, Satpol PP dan Damkar Lingga Bongkar Spanduk Liar di Tiang Listrik

Tampak tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar Lingga membongkar spanduk liar terpasang di tiang listrik di wilayah Kecamatan Singkep, Rabu (26/11/2025). Foto prokepri/is

PROKEPRI.COM, LINGGA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lingga kembali melakukan pembongkaran terhadap alat peraga seperti spanduk, banner, dan atribut lainnya yang terpasang pada tiang listrik di wilayah Kecamatan Singkep, Rabu (26/11/2025).

Penertiban ini dipimpin Kabid PPUD, Hasim, bersama fungsional Pol PP dan Pranata Trantibum Pemkab Lingga.

“Pasal 38 ayat (1) huruf i Perda Nomor 5 Tahun 2021 melarang setiap orang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, atau atribut apa pun pada tiang listrik. Selain melanggar aturan, pemasangan seperti ini dapat membahayakan dan mengganggu ketertiban,”kata Hasim disela-sela pembongkaran.

Selain penertiban, tim gabungan itu juga melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ketertiban kepada masyarakat di Kelurahan Dabo.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami aturan dan ikut menjaga ketertiban bersama. Penegakan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan lingkungan tetap tertib dan nyaman,”pungkas Hasim.(is)

Editor: yn

Back to top button