KEPRI

Pria Paruh Baya di Bintan Tega Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali

Tampak petugas menggiring tersangka H (58 tahun) ke tahanan Mapolsek Gunung Kijang, Kamis (27/07/2023). Foto Ist

PROKEPRI.COM, BINTAN – Seorang pria paruh baya berinisial H (58 tahun) di Kabupaten Bintan tega mencabuli anak tetangganya, Bunga (7 tahun) berulang kali. Perbuatan bejat itu dilakukan di kediaman teman tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Kijang.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan korban serta tersangka H bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka lebih dari satu kali yang dikuatkan dengan Visum yang dikeluarkan oleh Dokter,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri yang diterima prokepri, Kamis (27/7/2023).

Satri menerangkan, tersangka berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berkat laporan dari ibu korban ke Polsek Gunung Kijang Polres Bintan.

“Tersangka sudah mempunyai 3 orang anak,” bebernya.

Satri memastikan, bahwa tersangka melakukan perbuatan cabul disaat jam istirahat kerja.

“Tersangka bekerja sebagai petugas bersih-bersih. Sedangkan tersangka tinggal di tempat lain masih wilayah Kacamatan Gunung Kijang,” sambungnya lagi

Untuk saat ini, Satri menambahkan, pelaku masih mendekam di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.

“Tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),”tutupnya.(odi)

Back to top button