Prostitusi Online di Batam Terbongkar, Tawarkan Anak Dibawah Umur
Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan Satu Tersangka

PROKEPRI.COM, BATAM – Prostitusi online di Kota Batam dengan menawarkan anak di bawah umur terbongkar. Satu orang tersangka berhasil diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 tentang adanya dugaan praktik prostitusi online yang dilakukan melalui forum komunikasi di Kaskus dengan nama ‘Batam Night Life!!! FR WP PH’. Tim Ditreskrimsus langsung bergerak dengan melakukan profiling terhadap akun bernama Pancalhalu,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Yudha menerangkan, pelaku, yang diidentifikasi berinisial PS, menggunakan aplikasi Kaskus untuk memasarkan jasa prostitusi tersebut.
“Setelah berkomunikasi melalui fitur pesan pribadi (private message), pelaku akan mengarahkan calon pelanggan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Dalam penawaran tersebut, pelaku menyediakan katalog yang berisi foto dan informasi 26 perempuan yang dapat dipesan untuk layanan seksual,”ungkapnya.
Salah satu perempuan dalam katalog tersebut, sambung Yudha, diketahui masih berusia 17 tahun, yang berarti berada di bawah umur dan dilindungi oleh hukum.
“Tarif yang ditawarkan sebesar Rp800.000 untuk sesi short time. Pelaku juga meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu melalui transfer ke rekening pribadinya sebelum jasa tersebut diberikan,”bebernya lagi.
PS diketahui telah menjalankan praktik ini selama tiga tahun terakhir. Ia juga aktif merekrut perempuan untuk dimasukkan dalam katalog yang dipasarkan di media sosial.
“Kita berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku di sebuah tempat biliar di wilayah Batam,”terangnya.
Sebelumnya, masih Yudha, tim telah melakukan investigasi di salah satu hotel tempat layanan prostitusi tersebut berlangsung. Informasi dari perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks, mengarahkan polisi pada keberadaan pelaku.
“Setelah diamankan, pelaku mengakui perannya sebagai perantara yang menawarkan layanan seksual melalui aplikasi Kaskus dan WhatsApp. Dari hasil penelusuran, pelaku juga menggunakan alamat URL akun Pancalhalu untuk menarik pelanggan baru,”sambungnya.
Sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, yaitu, satu unit flashdisk berisi tangkapan layar forum Kaskus yang digunakan pelaku, satu unit smartphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, buku rekening dan kartu ATM BCA atas nama pelaku.
Kemudian, sebuah akun Kaskus dengan nama Pancalhalu beserta alamat email terdaftar, uang tunai sebesar Rp700.000 hasil transaksi prostitusi serta tiga alat kontrasepsi (kondom) merek Sutra.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Selain itu, Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menetapkan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Kemudian, Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Editor: yan