PT GWS Pertanyakan Klaim Warga Yang Mengaku Punya Sertifikat Diatas Lahan Avara Resort

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – PT Grand Wie Sukses Properti (GWS) melalui kuasa hukumnya, Agus Riawantoro SH mempertanyakan adanya klaim salah seorang warga yang mengaku memiliki sertifikat tanah diatas lahan yang akan dibangun Avara Resort oleh PT GWS.
“Kita mendapati informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan yang mengaku mendapati surat dari salah seorang warga yang meminta pembongkaran terhadap pagar di atas lahan dilaksanakannya pembangunan Avara Resort,” kata Agus Riawantoro, Senin (28/8).
Menurut Agus, pemagaran dilahan yang akan dibangun Avara Resort tersebut tidak menyalahi aturan berlaku, karena pagar itu didirikan di atas lahan tanah milik Bandono Budiman dan Lily yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 232 dan sertifikat Hak Milik Nomor 233.
“Pada saat tanah tersebut dibeli dari Tengku Armelia dan Kristina Harahap, terlebih dahulu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) telah dilakukan pengecekan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan dan tidak ada catatan bahwa tanah itu pihak manamun,” kata Agus Riawantoro.
Namun dibelakang hari, lanjut Agus, ada klaim dari salah seorang warga, bahwa tanah tersebut milik mereka, berdasarkan sertifijat yang diterbitkan tahun 2002.
“Sedangkan tanah yang diakan dibangung oleh PT GWS tersebut sesuai dua surat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Bintan tahun 2000,” ujar Agus.
Berdasarkan fakta tersebut, tegas Agus, patut dipertanyakan bagaimana mungkin di atas lahan yang telah memiliki sertifikat Hak Milik tahun 2000 bisa menerbitkan sertifikat tahun 2002 atas nama pihak tertentu.
“Sedangkan lahan tanah yang akan dibangun Avara Resort oleh PT GWS tersebut diperoleh dengan cara yang benar sesuai ketentuan dan aturan hukum berlaku tentang pertanahan,” ungkap Agus.
Sedangkan pemagaran lahan itu, lanjutnya, dilakukan dilahan tanah milik Bandono Budiman dan Lily (Penanam Modal) yang telah bersertifikat hak milik.
“Maka keberatan atas berdirinya pagar di lahan tersebut oleh pihak lain patut kita pertanyakan. Ada motif apa sebenaranya,” tanya Agus.
Anehnya lagi, kata Agus, sampai saat ini pihak warga yang mengklaim tersebut tidak berani mengambil langkah hukum, melainkan hanya sebatas menciptakan situasi dan membentuk opini yang seolah-olah menyerobot tanah masyarakat.
“Sedangkan fakta hukum yang sebenarnya tidak ada tanah masyarakat yang diserobot oleh PT GWS,” pungkas Agus.
Penulis : AL
Editor : YAN
