KEPRITANJUNGPINANG

PWI Kepri Sayangkan Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan

Ketua PWI Kepri, Andi. Sumber foto net

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyayangkan terjadinya dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik di Kota Tanjungpinang.

“Kerja-kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,”kata Ketua PWI Kepri, Andi dikutip kepridays, Rabu (27/11/2024).

Andi menjelaskan, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Maka siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta,”sambungnya.

Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana.

Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Andi meminta kepada perusahaan media, juga ikut mendampingi wartawannya yang mengalami tindakan kekerasan.

Sebelumnya, seorang Wartawan diduga dikeroyok Oknum Pendukung Paslon 01 di Pilkada Tanjungpinang.

Wartawan tersebut diketahui bernama Novendra (45) diduga dikeroyok oleh HH dan rekannya.

Atas dugaan pengeroyokan yang dialaminya, Novendra pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang dan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tanjungpinang, IPDA Syaiful Saputra dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/166/XI/2024/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPRI.

Menurut Novendra, kejadian dugaan pengeroyokan itu bermula saat ia sedang melakukan kegiatan jurnalistik di lokasi kejadian pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Novendra mengatakan, saat itu hendak check balance adanya informasi bahwa ada anggota kepolisian yang sedang mendatangi kediaman Paslon 01 Wali Kota Tanjungpinang di Perumahan Sapphire Hill di Jl. Hanjoyo Putro, Batu IX, Tanjungpinang untuk menangani kasus dugaan money politic.

“Saya pun bergerak ke lokasi. Setibanya di lokasi, saya memfoto lokasi rumah cawako tersebut dari jarak sekitar 50 meter. Kemudian HH dan rekan-rekannya menghampiri saya dan mencengkeram leher hingga dagu saya. Mungkin HH tidak terima karena ia merasa saya memfotonya. Kemudian rekannya yang tidak saya kenal juga datang menghampiri dan membenturkan kepalanya ke kepala saya sebanyak 2 kali,” terang Novendra.

Novendra juga menambahkan, saat itu HH juga membentaknya dengan kalimat yang diduga kuat intimidatif. “HH bentak saya dengan mengatakan, kau buat berita tu bagus bagus kau,” ujar Novendra.

Karena merasa diintimidasi, Novendra pun langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Atas kejadian tersebut, Novendra pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang. Untuk proses hukum lebih lanjut, Novendra juga menjalani visum di RSUP Raja Ahmad Thabib, Tanjungpinang.

Editor: yan

Back to top button