Resmi Ditetapkan, Ini Empat Bakal Calon Ketua STAIN SAR Kepri Periode 2026-2030

PROKEPRI.COM, BINTAN – Empat bakal calon Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau (STAIN SAR Kepri) periode 2026–2030 resmi ditetapkan, Kamis (5/2/2026).
Keempatnya dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi.
Mereka adalah Dr. Aprizal A, S.Ag., M.Pd. (dari UIN Imam Bonjol Padang), Prof. Dr. Azni, S.Ag., M.Ag. (UIN Sultan Syarif Kasim Riau), Dr. Buyung Syukron, S.Ag., S.S., M.A. (UIN Jurai Siwo Lampung), dan Dr. Sidik, S.Ag., M.Ag. (UIN Raden Mas Said Surakarta).
Penetapan ini setelah melalui proses penjaringan yang menjadi salah satu tahapan penting, yakni penyerahan berkas administrasi hasil verifikasi oleh Panitia Penjaringan.
Penyerahan berkas tersebut berlangsung di Lobby Rektorat Kampus STAIN SAR Kepri dan diterima secara langsung oleh Ketua STAIN SAR Kepri, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Muhammad Faisal menegaskan bahwa proses penjaringan calon pimpinan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang harus dijalankan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penjaringan bakal calon Ketua STAIN SAR Kepri merupakan agenda strategis institusi yang harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi integritas akademik,”kata Faisal dalam keterangan resminya.
Sementara itu, Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Ketua STAIN SAR Kepri periode 2026–2030, Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I., menyampaikan bahwa seluruh tahapan administrasi telah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Panitia telah menerima, memverifikasi, dan menetapkan bakal calon yang memenuhi syarat administratif. Penyerahan berkas ini menjadi bagian dari komitmen panitia dalam memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan resmi,” jelasnya.
Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Penjaringan Bakal Calon Ketua STAIN SAR Kepri Nomor: 010/Sti.20/Pan-PBCK/01/2026, proses penjaringan telah berlangsung sejak awal Januari 2026, dengan tahapan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi berkas, hingga penyerahan dokumen kepada Ketua STAIN dan selanjutnya kepada Senat.
Adapun jadwal pelaksanaan penjaringan mencakup Pengumuman Penjaringan (5–12 Januari 2026), Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (5–28 Januari 2026), Verifikasi Administrasi (29 Januari–2 Februari 2026), Pengumuman Hasil Verifikasi (3 Februari 2026), dan Penyerahan Berkas kepada Ketua STAIN (4–5 Februari 2026).
Kemudian berikutnya, Penyerahan Dokumen kepada Senat (6–9 Februari 2026), Rapat Pertimbangan Kualitatif oleh Senat (10–20 Februari 2026) Pemberian Pertimbangan Kualitatif Calon Ketua (23–24 Februari 2026), Penyerahan Dokumen dan Pertimbangan kepada Ketua STAIN (24–25 Februari 2026), hinga ke jadwal Penyerahan Berkas ke Menteri Agama RI (25–27 Februari 2026).
Informasi lengkap sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi dapat diakses melalui laman berikut: https://stainkepri.ac.id/home/pengumuman/140-hasil-seleksi-administrasi-bakal-calon-ketua-stain-sultan-abdurrahman-kepulauan-riau.html
Panitia menegaskan bahwa keputusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya manipulasi data, maka status memenuhi syarat akan dinyatakan batal.(jp)
Editor: yn
