Resmi Ditetapkan Tersangka, Ketua Kadin Kepri Terancam 1,6 Tahun Penjara
Kasus ‘Meme Bom Termos’

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kepri Akhmad Ma’ruf Maulana sebagai tersangka dugaan kasus ‘Meme Bom Termos’, Sabtu (4/3) lalu. Ma’ruf dijerat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman 1,6 tahun penjara.
“Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik jo pasal 27 ayat (3) UU RI tentang ITE dan atau pasal 207 KUHP ancamannya 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga kepada Prokepri.com, Minggu (5/3).
Saat ini, sambung Erlangga, tim penyidik yakni jajaran Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kepri tengah melengkapi berkas perkara tersebut.
“Masih melengkapi berkas,” tutup Erlangga.
Seperti diketahui, Ketua Kadin Kepri sebelumnya memposting gambar disebuah grup media sosial berkaitan dengan pengungkapan kasus terorisme di Bekasi pada 10 Desember 2016 silam.
Di grup media sosial tersebut, Ma’ruf memposting gambar dan menulis “kalau pengalihan isu pake bom panci masih gagal”. Lalu di bagian bawah gambar terdapat tulisan, “coba alihkan isu dengan bom termos”.
“Bom termos” dimaksud adalah gambar seorang laki-laki yang memikul sebuah termos dan beberapa alat berupa remote layaknya bom menempel pada dada lelaki pada gambar tersebut. Gambar tersebut ada kaitannya dengan bom panci pada Sabtu, 10 Desember 2016 di Bekasi.
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian yang kebetulan merupakan anggota grup media sosial tersebut langsung memberi tanggapan dan menyatakan ketersinggungannya. Postingan tersebut akhirnya disampaikan Kapolda saat koordinasi melalui videoconference dengan berbagai pihak kepolisian termasuk Densus 88 Mabes Polri. Postingan tersebut menjadi atensi Mabes Polri.
Jika terbukti, penyidik Polda Kepri akan menjerat MM dengan pasal 45 ayat 3, pasal 27, padal 207 UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, MM menyampaikan maaf dan penyesalan sedalam-dalamnya atas postingan tersebut. “Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap korps kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu,” kata dia.(yan/hk)
