Ribuan Hektar Lahan HGB dan HGU di Tanjungpinang Terlantar

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ribuan hektar lahan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kota Tanjungpinang terindikasi terlantar. Jumlah itu berkisar 10,8 persen dari total wilayah Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini terkuak dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2025 di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, kantor Walikota Tanjungpinang, Kamis (22/5/2025).
Rakor ini dipimpin Walikota H Lis Darmansyah serta dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Tanjungpinang.
Melalui data yang diperoleh, ribuan hektar HGB dan HGU terlantar itu berdasarkan data tahun 2024, terdapat sekitar total 1.637,55 hektare yang terindikasi terlantar.
Dalam kesempatan ini, Walikota, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan harus segera diselesaikan agar dapat menjadi aset strategis daerah.
“Kami tengah menyusun regulasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai langkah hukum agar lahan terlantar bisa dikembalikan ke negara dan dimanfaatkan untuk investasi serta pembangunan kota,”kata Lis dalam Rakor itu.
Dia memastikan, bahwa masa berlaku sejumlah HGB akan berakhir pada Oktober tahun 2025 ini.
Untuk itu, Lis akan segera berkoordinasi dengan BPN, Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Jika ditemukan pelanggaran seperti pemecahan sertifikat atau penguasaan lahan oleh pihak tidak berwenang, maka hak guna tersebut tidak akan diperpanjang.
“Banyak lahan yang dimiliki perusahaan tidak dikelola, bahkan dikuasai pihak lain secara tidak sah. Ini harus diselesaikan agar lahan tersebut bisa mendukung investasi di Tanjungpinang,” tegas Lis.
Ia juga akan mengundang lebih banyak pemangku kepentingan pada pertemuan selanjutnya, untuk membahas persoalan lahan secara menyeluruh serta menyepakati langkah kebijakan ke depan.
“Sehingga ada kebijakan yang dapat diambil untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Tanjungpinang,” tambah Lis.
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, mendukung upaya penataan lahan oleh Pemko. Menurutnya, perizinan dan pengawasan lahan harus diperketat agar tidak disalahgunakan oknum.
“Jika pengawasan dan ketegasan tidak dilakukan, lahan yang masa izinnya habis bisa dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, membuka celah mafia tanah,”jelas Hamam.
Ia juga menyarankan agar pembenahan kota tidak hanya fokus pada lahan terlantar, tapi juga pada rumah liar, pedagang kaki lima liar, dan parkir liar yang tidak sesuai peruntukan.
“Penataan ini bukan hanya urusan hari ini, tapi untuk masa depan anak cucu kita. Dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan, kita harap wajah kota ini benar-benar berubah,”sambung Hamam.
Hal senada juga dikatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Melalui perwakilannya yakni, Roy Huffington Harahap, ia turut mendukung langkah yang diambil Pemko.
Menurut Roy, pengelolaan lahan HGB dan HGU perlu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGB dapat diperpanjang maksimal 20 tahun setelah masa awal selama 30 tahun. Sementara itu, HGU memiliki masa berlaku awal hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun.
“Jika lahan HGB atau HGU tidak dimanfaatkan atau dalam kondisi terlantar, hak atas lahan tersebut dapat dihapus dan dikembalikan ke negara,”jelas Roy.
Kejaksaan, sambung Roy, siap memberikan pendampingan serta pertimbangan hukum dalam setiap proses kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, kami mendukung penuh langkah Wali Kota dalam pembangunan dan penataan kota, demi kemajuan Tanjungpinang ke depan,”tegasnya.(jp)
Editor: yn