Ribuan Mikol Yang Diamankan Kodim 0315 Bintan Disita PPNS-DAG
Kerugian Negara Ditaksir 7 Miliar

PROKEPRI, TANJUNGPINANG – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen PTKN resmi menyita barang bukti ribuan minuman alkohol (mikol) impor yang sebelumnya berhasil diamankan jajaran anggota Kodim 0315 Bintan.
“Untuk barang bukti, telah dilakukan penyitaan oleh PPNS-DAG Direktorat Tertib Niaga Ditjen PTKN,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma pada saat konferensi pers di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Bintan, Selasa (3/10/2017).
Syahrul mengungkapkan, bahwa hasil dari tangkapan dan pengawasan Minuman Beralkohol (Mikol) tanpa memiliki izin impor di wilayah perairan Bintan, Provinsi Kepri kurang lebih 1000 Karton ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7 miliar.
“Pengawasannya dilakukan oleh Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan serta didukung oleh Informasi dari Kodim 0315 Bintan,” bebernya.
“Saya sangat mengapresiasi tim pengawasan terpadu Kementerian dan Perdagangan bersama-sama dengan dinas Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kabupaten Bintan yang juga didukung oleh aparat keamanan,” Sambung Syahrul.
Dia menjelaskan, importasi Mikol telah diatur dalam Peraturan Mendag nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dam penjualan Mikol.
Dimana setiap Importir Mikol harus mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan Impor Mikol berupa Importir terdaftar Mikol yang disingkat IT-MB.
“Sebagai langkah dan tindak lanjut yang kita laksanakan, maka akan kita laksanakan penegakan hukum sehingga memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya terkait kegiatan importasi yang ilegal,” ingat Syahrul.
Setelah disita, Syahrul memastikan, PPNS-DAG akan melakukan proses penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan si bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 10 Miliar Rupiah,” jelasnya lagi.
Syahrul berharap, kedepan pihaknya akan meningkatkan pengawasan yang juga akan melibatkan instansi lain. Mengingat secara geografis dimana Kabupaten Bintan memiliki potensi yang cukup tinggi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan khususnya importasi ilegal.
Penulis : AS
Editor : YAN
