RO Pengedar Sabu di Anambas Menyerahkan Diri ke Polres

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Pengedar narkotika jenis sabu berinisial RO (45) akhirnya menyerahkan diri ke Mako Polres Anambas, Kamis (20/2/1015). Pelaku sebelumnya sempat berusaha kabur.
“RO, warga Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas terkait dengan penangkapan dua tersangka sebelumnya, yaitu berinisial FA dan EW,” kata Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Narkoba, AKP S.M. Simanjuntak, dalam keterangan resminya.
“RO menyerahkan diri ditemani Kepala Desa Batu Belah, Babandi,”sambung Kasatresnarkoba.
Setelah dilakukan interogasi, Simanjuntak menjelaskan, RO mengakui telah menyembunyikan narkotika jenis sabu di Pulau Ambung-Ambung, Kecamatan Siantan Timur.
Kemudian, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pencarian di lokasi tersebut dan menemukan satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu, disembunyikan di pesisir pantai dengan cara ditanam.
“Barang buktinya di sembunyikan digalian pasir dan dibungkus dengan handuk hijau-putih,” jelasnya.
RO diketahui ingin menjual barang bukti tersebut meskipun awalnya barang itu hanyut, kini menghadapi penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan, sekitar 1026,74 gram narkotika jenis sabu, kini diamankan Satresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
“RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindak pidana narkotika,” jelas Simanjuntak.(ndre)
