KEPRI

RSUD Tanjungpinang Gesa Pembahasan Dua Raperwako

Suasana rapat pembahasan dua Raperwako RSUD Kota Tanjungpinang di Ruang Pertemuan Instalasi Gawat Darurat (IGD), Lantai 2, Gedung RSUD, Senin (26/05/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang menggesa pembahasan dua Rancangan Peraturan Walikota (Raperwako) pada rapat bersama di Ruang Pertemuan Instalasi Gawat Darurat (IGD), Lantai 2, Gedung RSUD, Senin (26/05/2025).

Dua Raperwako itu yakni pertama, tentang Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) dan kedua, pengangkatan pejabat serta pegawai Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) RSUD.

Rapat ini dihadiri sejumlah pejabat terkait, diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Tanjungpinang, Tamrin Dahlan, Direktur RSUD Kota Tanjungpinang dr. Yunisaf beserta jajaran, perwakilan dari Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang, BKPSDM Kota Tanjungpinang, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, Yunisaf, menyebutkan, bahwa RSUD sangat membutuhkan regulasi ini demi mempercepat pelaksanaan fungsi-fungsi manajerial dan pelayanan yang kini semakin kompleks.

“Rancangan Perwako ini adalah kebutuhan mendesak. RSUD terus mengalami peningkatan volume pelayanan, dan kita tidak bisa berjalan tanpa dasar hukum yang kuat dan jelas. Kami sangat berharap agar proses ini bisa segera tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.

“Kami ingin segera bergerak. Dengan adanya Perwako ini, RSUD bisa mengangkat pejabat dan pegawai BLUD secara tepat, transparan dan profesional, sehingga pelayanan kepada masyarakat makin maksimal,”sambung Yunisaf.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Kota Tanjungpinang, Nofitasari, menjelaskan, bahwa Raperwako tentang UOBK dan pengangkatan pejabat serta pegawai BLUD telah melalui tahapan koordinasi dan konsultasi intensif dengan Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang.

“Penyusunan Rancangan Perwako ini merupakan upaya kita dalam mewujudkan tata kelola manajemen RSUD yang akuntabel dan sesuai dengan prinsip-prinsip BLUD sebagaimana diatur dalam Permendagri dan regulasi lainnya,” jelas Nofitasarinya.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa penyusunan Perwako ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum operasional RSUD sebagai UOBK sekaligus memberi kepastian hukum dalam penunjukan pejabat pengelola dan pegawai BLUD.

“Dengan Rancangan Perwako ini, kita ingin memastikan sistem kepegawaian yang fleksibel, profesional, namun tetap dalam koridor hukum dan pelayanan publik,”ungkap Nofitasari.

Cermat dan Sesuai

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tamrin Dahlan, menyambut baik penyusunan kedua Raperwako tersebut.

Dia menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan RSUD Tanjungpinang yang kini telah bertransformasi menjadi BLUD.

“Pemerintah Kota memberikan dukungan penuh atas inisiatif ini. Kita ingin RSUD kita memiliki dasar hukum yang jelas dalam melaksanakan pelayanan. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tentang peningkatan pelayanan kepada masyarakat,”ingat Tamrin.

Menanggapi penjelasan dari pihak RSUD, ia juga menekankan agar proses penyelesaian Rancangan Perwako ini tidak hanya cepat, tetapi juga cermat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kita harapkan dalam waktu dekat bisa difinalisasi agar pelaksanaannya segera berjalan,”imbau Tamrin.(jp)

Editor: yn

Back to top button