KEPRI

Satlantas Polres Lingga Pasang Spanduk Larangan Bersepeda Listrik di Jalan Raya

Tampak spanduk larangan bersepeda listrik di jalan raya terpasang di salah satu jalan di Kecamatan Daik, Kabupaten Lingga, Selasa (16/12/2025). Foto prokepri/is

PROKEPRI.COM, LINGGA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lingga memasang spanduk imbauan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya di Kecamatan Daik, Selasa (16/12/2025).

Ps Kasat Lantas Polres Lingga, Iptu Abdurrahman mengatakan, bahwa pemasangan spanduk larangan ini merupakan langkah preventif dan edukatif guna meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan penggunaan sepeda listrik di jalanan umum.

“Penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak diperbolehkan karena berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas,”ujarnya disela-sela kegiatan.

Hal itu, sambung Abdurrahman, sesuai dengan Permenhub No. 45 Tahun 2020 (terutama terkait Sepeda Listrik)
Pasal 5 Ayat (1) sampai (3), yang berbunyi, penggunaannya terbatas pada lajur khusus atau kawasan tertentu (pemukiman, kawasan wisata, perkantoran, area bebas kendaraan/car free day).

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan menggunakan sepeda listrik pada tempat yang semestinya demi keselamatan bersama,”tegas dia.

Pemasangan spanduk imbauan dilakukan di beberapa titik strategis, yakni Jalan Sultan Abdul Rahman, Jalan Masjid Sultan Daik Lingga dan Jalan Kampung Bugis, yang dinilai memiliki aktivitas lalu lintas masyarakat cukup tinggi.(is)

Editor: yn

Back to top button