KEPRI

Satpol-PP Tempel Stiker Peringatan di Gerobak Yang Ditinggalkan PKL di Fasum

Tampak personel Satpop PP Tanjungpinang menempel striker peringatan kepada PKL agar membongkar lapak berdiri di Fasum Jalan D.I Panjaitan, KM 7, Tanjungpinang, Selasa (3/6/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama PPNS melakukan penertiban terhadap beberapa lapak, gerobak, dan peralatan jualan yang ditinggalkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah Fasilitas Umum (Fasum), Selasa (3/6/2025).

Fasum itu berada di tiga titik lokasi, yakni Jalan W.R. Supratman, Jalan D.I. Panjaitan, dan Jalan Raya Uban Lama.

Sebanyak sembilan stiker larangan ditempelkan petugas pada gerobak kontainer dan warung kelontong yang melanggar ketentuan untuk segera dibongkar.

Hal sama juga menyasar terhadap beberapa lapak-lapak di depan Kedai Makan Wijaya Kusuma.

Adapun untuk gerobak warung kelontong di depan Lotus, petugas telah memberikan peringatan langsung kepada pemilik untuk segera merelokasi dalam batas waktu tiga hari.

Sedangkan untuk lapak-lapak yang telah ditinggalkan, diberikan tenggat waktu dua minggu setelah pemasangan stiker larangan.

Petugas juga mengamankan gerobak bubur ayam yang ditinggalkan PKL ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti hasil penertiban.

Sementara itu, barang dagangan dan spanduk yang ditemukan di kawasan RTH Bintan Center juga telah dibersihkan dan dikoordinasikan dengan DLH untuk dibawa ke TPA.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan komitmennya untuk terus bergerak secara terencana, humanis, dan bertahap, menuju kesuksesan dalam berbenah.

“Dengan visi Bima Sakti, di situ bumi dipijak, di situ langit dijunjung, kita harus menjaga dan merawat tempat kita tinggal,” ucap Akib, sapaan akrabnya.

Akib menyampaikan, selama pelaksanaan penertiban, ada beberapa keluhan, termasuk dari kalangan tertentu. Namun, pihaknya selalu memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka.

“Kalau ada yang mengeluh, termasuk dari ‘orang besar’, tentu akan kami jelaskan. Yang terpenting, kita tetap berjalan dengan cara yang santun, humanis, dan berbudaya. Tujuan kita jelas, menjadikan Tanjungpinang, kota yang rapi, tertib, dan indah,”kata Akib.

Penataan ini juga membuka peluang untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). PKL tetap diperbolehkan berjualan karena itu bagian dari ekonomi kerakyatan. Namun, jangan sampai justru menimbulkan kesan kumuh.

“Kota ini harus kita jaga bersama agar tetap rapi, bersih, dan tertib. Itulah semangat berbenah yang terus kami dorong,” tegasnya.

Akib menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah ikut mendukung upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota.

“Terima kasih atas kesadaran dan dukungan semua pihak. Bersama-sama, kita bisa wujudkan Tanjungpinang yang tertib, nyaman, dan membanggakan,” tutupnya.(jp)

Editor: yn

Back to top button