Satreskrim Polres Bintan Selidiki Aktifitas Judi Sie-Jie

PROKEPRI.COM, BINTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan secara intensif di beberapa lokasi dugaan aktifitas judi jenis Sie jie, Togel dan jenis lainnya di wilayah Bintan Utara.
“Setelah kami mendapat informasi dari sebuah media online, personel Satreskrim bersama-sama Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, Kamis (22/8/2024).
Marganda mengatakan, bahwa informasi yang didapat adanya aktifitas judi di sebuah Kedai Kopi di Bintan Utara dari sebuah media online baru-baru ini. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dilakukan bersama-sama dengan Polsek Bintan Utara dengan melakukan maping lokasi yang diberitakan.
“Hingga hari ini kami masih melakukan penyelidikan dan belum menemukan adanya aktifitas judi siejie atau sejenisnya, namun kami akan terus melakukan penyelidikan,”tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi mengatakan, bahwa adanya praktek judi jenis siejie dan togel yang ada di wilayahnya diketahui dari postingan media online dari sebuah media dan langsung menindaklanjuti informasi dari pemberitaan tersebut.
“Setelah kami mendapat informasi melalui sebuah media online adanya aktifitas judi jenis siejie dan togel, kami langsung membentuk tim bersama Satreskrim Polres melakukan penyelidikan,” kata Monang.
“Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan belum mendapatkan pelaku seperti yang diberitakan dalam media tersebut, kami akan terus melakukan penyelidikan, jika kami dapatkan akan kami tindak tegas dan proses hukum,” sambungnya lagi.
Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan bahwa Polres Bintan terus berkomitmen akan memberantas dan menindak seluruh aktifitas perjudian yang ada di wilayah kabupaten Bintan.
“Kami Polres Bintan telah berkomitmen bahwa akan menindak tegas seluruh aktifitas perjudian dalam bentuk apapun, baik perjudian online maupun perjudian jenis permainan kartu dan lainnya, semuanya akan kami berantas”, kata Kasi Humas.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada bandar atau para pemain judi untuk melakukan aktifitasnya di kabupaten Bintan”, terangnya lagi.
Alson mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas permainan judi agar segera menginformasikan kepada kami melalui Bhabinkamtibmas atau kantor Polisi terdekat agar sehingga secepatnya dapat kami lakukan tindakan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas perjudian agar segera menginformasinya kepada kami untuk kami lakukan penindakan, kami akan merahasiakan identitas pelapor”, imbau Kasi Humas.(yan)
