KEPRI

Satu Anggota Polres Pinang Dipecat Tidak Hormat

 

Tampak Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi memakaikan pakaian sipil terhadap Brigadir Lian Hepirmansya yang dipecat secara tidak hormat di Mapolres, Rabu (4/09). Foto prokepri/SUEB.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Terbukti bersalah terlibat dalam kasus narkoba dan pelanggaran kode etik, Brigadir Lian Hepirmansyah diberhentikan tidak hormat dari kepolisian, Rabu (04/09/2019).

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polres Tanjungpinang itu dipimpin langsung Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi di Mapolres Tanjungpinang, pagi

AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, PTDH tersebut dilakukan karena diketahui yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan narkoba melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia.

“Sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Polri, bahwa yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat.”Jelasnya

Keputusan tersebut sesuai dengan surat keputusan dari Kapolda Kepri bahwa yang bersangkutan dilakukan PTDH.

Ucok menegaskan kepada seluruh personilnya, bahwa pimpinan polri telah mewanti-wanti, untuk tidak bermain-main dengan Narkoba, sehingga sanksi pemecatan seperti Brigadir Lian dapat dikenakan kepada anggota Polri yang bermain Narkoba

“Beliau ini (Brigadir Lin Hepirmansyah) merupakan pemakai, maka itu Polri menindak tegas anggota yang bermain-main dengan narkoba.”Ungka Ucok dengan tegas

Atas pemberhentian anggota nya tersebut, Ucok ingin masyarakat melihat bagaimana dampak dan resiko terhadap narkoba yang sangat membahayakan jiwa manusia,

“Kita ingin melakukan pembinaan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana dampak daripada Narkoba itu sendiri, bagi penegak hukum yang terlibat, maka konsekuensinya diberhentikan, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”Ungkapnya.(SUEB)

Back to top button