Sekda Anambas Buka Suara Soal Kasus Penganiayaan ASN Inspektorat Yang Berujung Damai

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, buka suara soal kasus penganiayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Inspektorat Anambas yang berujung perdamaian baru-baru ini.
“Permasalahan ASN itu pada dasarnya dapat terjadi di mana saja, dan kita semua memahami hal tersebut. Sebagai manusia tentu tidak bisa terhindar dari kesalahan maupun kesalahpahaman,”kata Sahtiar, Senin (1/12/2025).
Menurut dia, tidak semua persoalan ASN harus ditempuh melalui mekanisme hukum. Pemkab Anambas, sambung Sahtiar, lebih mengedepankan komunikasi, klarifikasi, dan musyawarah sebagai bentuk penyelesaian.
“Jika terjadi persoalan, kami pada prinsipnya mengedepankan penyelesaian secara internal terlebih dahulu. Tidak semua masalah harus melalui jalur hukum,”ungkapnya.
Menanggapi pertanyaan publik terkait mutasi ASN yang terlibat itu, Sahtiar menegaskan bahwa pemindahan pegawai tidak bisa dilakukan secara spontan.
“Penempatan atau pemindahan ASN tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa pertimbangan. Kita melihat terlebih dahulu tingkat masalah, bentuk pelanggaran, serta situasi lingkungan kerja,”sambung dia lagi.
Sahtiar menekankan bahwa ada perbedaan penanganan antara kasus ringan dan pelanggaran berat.
“Ada kategori pelanggaran yang konsekuensinya berbeda seperti penyalahgunaan narkoba, tindak pidana hingga penahanan, atau tindakan kriminal lainnya. Itu tentu penanganannya tidak sama,”terangnya.
Namun jika masalah hanya berupa kesalahpahaman dan dapat diselesaikan secara damai, keputusan mutasi akan mempertimbangkan evaluasi organisasi dan kondisi kerja ke depan.
“Jika setelah pembinaan suasana masih tidak kondusif, tentu pemerintah daerah akan mempertimbangkan penempatan yang lebih tepat agar kinerja tetap berjalan optimal,”pungkas Sahtiar.
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan antar ASN di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, sebelumnya viral dan mencuat ke publik.
Kasus itu bermula ketika salah satu pegawai bernama Eva melaporkan rekannya, Sunarti, kepada pimpinan Inspektorat akibat persoalan pribadi.
Perselisihan tersebut memicu tindakan penamparan yang kemudian dilaporkan ke Polsek Siantan pada Selasa (25/11/2025) lalu.
Kasus tersebut akhirnya berujung damai setelah kedua pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan di luar proses hukum.
Pelapor sempat meminta kompensasi sebesar Rp50 juta, namun pihak terlapor menyatakan hanya mampu menyediakan Rp5 juta.
Setelah proses mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat pada nilai Rp10 juta sebagai bentuk penyelesaian damai.(as)
Editor: yn
