Sekda Kepri Tak Tau Pegawainya Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi Izin Tambang

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) TS Arif Fadillah mengaku tidak mengetahui sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) diperiksa tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) perizinan pertambangan.
“Saya belum tahu. Saya belum mendapatkan laporan ya.”Kata Arif Fadillah ketika dikonfirmasi Prokepri.com saat mengikuti rapat di DPRD Dompak Senin pagi (16/7).
Begitu juga dengan Kepala inspektorat Mirza Bahctiar. Dia tidak mengetahui jika Kejati Kepri mengirimkan surat permohonan untuk menghadirkan 15 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian izin tambang yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Kepri
“Saya belum mengetahui ya.”Kata Mirza
Kendati demikian, Mirza mengakui jika pihaknya selama ini terus melakukan kordinasi dengan Kejati Kepri terkait persoalan tambang Bauksit, termasuk pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Dinas terkait
“Kalau kita ya secara internal udah meminta keterangan pihak-pihak terkait, seperti PTSP dan Distamben.Udah kita periksa secara internal.”Katanya
Namun ia enggan menjelaskan hasil dari pemeriksaan pihaknya. Hasil Pemeriksaan tersebut lanjutnya telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri
“Hasilnya ya udah kita laporkan ke Mendagri. Tak bisa saya buka.”Ungkapnya
Untuk diketahui saat ini Kejati Kepri sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pemberian izin pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan
“Ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Masih mencari keterangan tambahan saja.”Kata Sumber di Kejati Kepri kepada Prokepri.com
Sementara pada Senin (15/07) Kasipenkum Kejati Kepri Ali Rahim Hasibuan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan
“Masih Pulbaket. Saya juga belum tahu udah berapa orang yang diperiksa.”Ungkapnya.
Penulis : Sueb
Editor : Yan
