Sekda Sebut Pinjaman ke BRKS Merupakan Talangan Manajemen Kas

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyebutkan, pinjaman dana ke Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) merupakan talangan dalam rangka manajemen kas.
Dalam suatu kondisi dan waktu tertentu, sambungnya, terkadang terjadi kapasitas kas tidak dapat menyelesaikan kewajiban dalam waktu bersamaan.
“Meskipun kita memiliki anggarannya, tetapi secara waktu pemenuhan belanja itu tersebar setiap bulan sepanjang tahun 2025 sesuai dengan tahapan penerimaan pendapatan. Di akhir semester I tahun 2025, Pemko Tanjungpinang punya kewajiban menyelesaikan pembayaran kegiatan tunda bayar 2024. Ditambah kewajiban membayar gaji ke-13 beserta tunjangan pegawai sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2025,” jelas Zulhidayat, Kamis (19/6/2025).
Jadi, menurut dia, peminjaman dana yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang, atas pinjaman jangka pendek ke BRKS tidak dapat didefinisikan secara awam sebagai hutang.
Karena, pengembaliannya tidak lebih dari satu tahun anggaran.
“Hal itu juga tertuang dalam perjanjian akad, yang dibunyikan bahwa dana tersebut akan dikembalikan paling lambat Desember 2025,”ungkap Zulhidayat.
Ia menerangkan, pembayaran kegiatan tunda bayar 2024, dipenuhi melalui anggaran hasil efisiensi kegiatan 2025. Hal itu menyebabkan berkurangnya anggaran yang telah dipersiapkan untuk operasional dan belanja pegawai.
Sementara, dalam waktu bersamaan, kegiatan tunda bayar akan diselesaikan pada semester I bertepatan dengan kewajiban daerah mengeluarkan gaji ke-13 dan tunjangan ke-13.
“Jadi, dana talangan itulah yang dipergunakan untuk memenuhi kewajiban yang diatur dalam PP 11 Tahun 2025,”beber Zulhidayat lagi.
Dalam kondisi tersebut, BPKAD diperbolehkan melakukan pinjaman jangka pendek dalam kerangka manajemen kas. Pinjaman tersebut, sambung Zuhidayat, sifatnya berupa talangan. Bukan suatu pinjaman yang dilakukan karena Pemko Tanjungpinang tidak memiliki anggarannya.
Secara umum, lanjutnya, semua daerah memiliki pendapatan setiap bulan, yang jika digambarkan secara grafis berbentuk kurva datar. Artinya, pendapatan daerah baik yang bersumber dari dana transfer atau P[endapatan Asli Daerah (PAD), setiap bulan relatif sama. Dalam kondisi ketika daerah harus melaksanakan beberapa kewajiban dalam waktu yang sama, pinjaman jangka pendek atau talangan merupakan langkah yang juga diatur dalam peraturan pemerintah.
“Tunda bayar kepada pihak ketiga dapat dibayarkan, dan dalam waktu yang sama dengan pembayaran gaji ke-13 tanpa menambah beban belanja daerah. Kenapa demikian, karena yang dilakukan adalah talangan untuk manajemen kas. Tidak menjadi hutang bagi pemerintah daerah,”tutup Zulhidayat.
Sebelumnya, pengamat sekaligus akademisi Provinsi Kepri, Robby Patria kepada media ini, Minggu (15/6/2026) lalu, menilai Pemko tak perlu memaksa meminjam duit untuk membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke Bank Riau Kepri Syariah (BRK).
“Kelihatannya memaksa untuk bayar TPP harus pinjam bank. Harusnya pinjaman itu untuk pembangunan lebih produktif,” kata pengamat sekaligus akademisi Provinsi Kepri, Robby Patria kepada media ini, Minggu (15/6/2026).
Menurut Robby, Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah bisa melakukan penyesuaian penurunan TPP untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) jika kas daerah tak mampu membayar.
“Dasarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2019 yakni Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan memperhatikan keuangan daerah. Daerah ini tak ada duit, maka yang harus dilakukan penyesuaian TPP. Nanti jika sudah kondisi normal, baru dinaikkan kembali TPP ASN nya. Sehingga keuangan daerah tak terbebani dengan kondisi sekarang,”ungkapnya.
Robby mencontohkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menghapus TPP 2025, karena kemampuan keuangan daerah minim. Banyak daerah di Indonesia juga melakukan yang sama karena kondisi keuangan tak memungkinkan dipaksakan.
“Perlu diingat, pembayaran TPP berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Jika daerah tak mampu, jangan pula kita seperti menjadi daerah kaya sehingga diberikan TPP yang besar,”tekannya.
Robby mengatakan, jika ada reaksi dari dari ASN, wajar-wajar saja karena pendapatan mereka berkurang. Namun, harus realistis, pemasukan daerah minim untuk membayar TPP.
“Utang pihak ketiga masih ada, ditambah pinjaman kepada Bank Riau maka akan menambah beban kas daerah. Nanti yang jadi korban adalah alokasi dana pembangunan, pelayanan publik akan jadi sasaran jika pemerintah harus mengamankan TPP ASN. Tak. Ada cara lain, belanja pegawai harus ditekan 30 persen jika ingin fiskal Tanjungpinang membaik. Jika tak berani, ya kota ini akan begini begini terus sampai 4 tahun ke depan,”tutupnya.
Seperti diketahui, Pemko Tanjungpinang dikabarkan meminjam uang sebesar Rp36 miliar ke BRKS.
Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah mengatakan, pinjaman uang ke BRKS terpaksa dilakukan untuk membayar TPP.(jp)
Editor: yn
