TANJUNGPINANG

Sekwan DPRD Tanjungpinang Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi

Muhammad Amin usai diperiksa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Foto Prokepri)

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi PD. BPR Bestari di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/9/2024).

Amin mendatangi Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menggunakan mobil dinas Toyota Camry dengan nomor polisi BP 16 T.

Dia memenuhi panggilan penyidik dari pukul 09.00 wib, dia diperiksa kurang lebih sekitar 4 jam diruang tindak Pidana Khusus.

Namun sampai dengan pukul 12.32 Amin belum kunjung turun, bahkan supir pribadinya terlihat memarkirkan mobil di dua pintu keluar, tetapi Amin juga belum turun dan enggan menampakkan dirinya dengan awak media.

Sebelumnya pada bulan Juni 2024 lalu, Muhammad Amin bersama 8 saksi lainnya hadir di pengadilan negeri Tanjungpinang untuk memberikan kesaksian dalam sidang korupsi TPPU dana nasabah sebesar 5,9 miliar tahun 2022-2023.

Amin dimintai keterangan lantaran jabatan yang diembannya berhubungan dengan kasus yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dia ditunjuk oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai bidang pengawasan PD BPR Bestari.

Sehingga Amin diperiksa bersama saksi lainnya diantaranya ialah Direktur PD. BPR Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista, Customer Service, Anggita Wahyu Rizki, Teller, Suci Ratna Sar dan Staff Informasi Teknologi, Farid Aji Adha.

Sementara terdakwa, Arif Firmansyah berdasarkan fakta persidangan diketahui mengambil uang tersebut dalam bentuk deposito maupun tabungan.

“Sebagian digunakan untuk bermain judi online dan pemakaian pribadi,” kata Amin.

Kemudian fakta persidangan lainnya mengungkapkan, bahwa salah satu pemilik rekening ialah Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mendepositokan tabungannya ke PD BPR Bestari senilai 4 miliar. (Mfz)

Editor: Yan

Back to top button