NASIONAL

Sosiolog: Pemerintah Abaikan UU Kekarantinaan Dalam Penerapan PPKM

Ubedilah Badrun Sosiolog Politik Universitas Negeri Jakarta.(Foto Ist)

PROKEPRI.COM,JAKARTA – Sosiolog politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabaikan Pasal 52 dan 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

“Dan mengabaikan perintah undang-undang adalah perbuatan tercela,” ujar Ubedilah melalui keterangan tertulis pada 30 Juli 2021.

Ubedilah mengatakan Jokowi tidak menjamin kebutuhan dasar rakyat Indonesia. Sehingga, bisa dikatakan bahwa Jokowi tidak mengikuti dan tidak mengindahkan perintah UU Kekarantinaan Kesehatan.

Jokowi, kata Ubedilah, tidak mau menerapkan karantina wilayah karena menghindari tanggung jawab untuk memberikan jaminan kebutuhan dasar masyarakat.

Menurut Ubedilah, Jokowi keliru jika mengatakan karantina wilayah akan lebih membuat rakyat menjerit. “Berikan setiap rakyat bantuan sebesar gaji satu bulan sesuai UMP atau disesuaikan, maka rakyat tidak akan menjerit ketika istirahat di rumah,” kata dia.

Ubedilah mengatakan Jokowi bisa menghentikan sementara proyek infrastruktur, sehingga dananya bisa dialihkan untuk digunakan masyarakat. “Atau, gunakan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang Rp 388 triliun itu. Jadi utamakan nyawa rakyat dulu, ekonomi kemudian. Dengan SDM yang sehat, masyarakat akan produktif dan ekonomi akan bangkit kembali,” ucap dia.(Tmp)

Editor: Muhammad Faiz

Back to top button