KAMPUS

STAIN SAR Kepri Resmi Kantongi Izin Buka S2 Prodi Islam

Ketua STAIN SAR Kepri, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag. Foto dok prokepri

PROKEPRI.COM, BINTAN – Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau ((STAIN SAR Kepri) resmi mengantongi izin pembukaan Magister (S2) Program Studi (Prodi) Islam.

Izin tersebut diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 13 Tahun 2026.

Ketua STAIN SAR Kepri, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terbitnya izin tersebut.

“Terbitnya KMA Nomor 13 Tahun 2026 merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi kami. Ini adalah bukti bahwa STAIN SAR Kepri dinilai layak secara akademik dan kelembagaan untuk menyelenggarakan program magister. Kami berkomitmen menjaga mutu dan menghadirkan pendidikan Islam yang unggul dan relevan dengan kebutuhan zaman,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, (23/2/2026).

Faisal menegaskan bahwa pembukaan S2 Studi Islam bukan sekadar penambahan jenjang pendidikan, melainkan bagian dari transformasi institusi menuju penguatan tridarma perguruan tinggi berbasis riset dan pengabdian.

“Program magister ini akan menjadi ruang pengembangan kajian Islam yang moderat, inklusif, dan berbasis penelitian. Kami ingin melahirkan lulusan yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,”tambahnya.

Berdasarkan data, dokumen KMA Nomor 13 Tahun 2026 ditetapkan pada Januari 2026, yakni izin kepada STAIN SAR Kepri untuk menyelenggarakan Program Studi S2 Studi Islam sebagai bagian dari penguatan akses pendidikan tinggi keagamaan Islam di wilayah Kepri.

Dengan terbitnya KMA tersebut, STAIN SAR Kepri kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk memulai proses penerimaan mahasiswa baru Program S2 Studi Islam, termasuk penyusunan kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan standar nasional pendidikan tinggi.(red)

Back to top button