Delapan Tersangka Korupsi di Kepri Akhirnya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Untuk Segera Disidangkan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri akhirnya melimpahkan delapan tersangka korupsi yang terbagi dalam tiga berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (24/10).
“Hari ini (Senin 24/10) JPU Kejati Kepri limpahkan tiga berkas perkara korupsi dengan delapan tersangka ke Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang untuk segera disidangkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Provinsi Kepri, Wiwin Iskandar kepada Prokepri.com, Senin (24/10).
Wiwin merincikan, delapan tersangka yang terbagi dalam tiga perkara korupsi tersebut adalah pertama dugaan korupsi penyelewengan dana hibah berasal dari APBD Kota Batam tahun anggaran 2011. Kemudian, penyelewengan dana hibah berasal dari APBD Kota Batam yang diterima BMG TPQ Kota Batam.
“Ketiga yaitu dugaan korupsi belanja modal pembelian Mess Pemkab Kabupaten Anambas dan asrama mahasiswa tahun anggaran 2010,” tutup Wiwin.
Seperti diketahui, delapan tersangka tersebut, dua di antaranya kasus korupsi proyek pengadaan Asrama Mahasiswa Kabupaten Anambas di Tanjungpinang, APBD 2010 senilai Rp5 miliar, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Raja Tjelak Nur Djalal, sekaligus sebagai Ketua Panitia kegiatan.
Kemudian Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Anambas, merangkap PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Sedangkan tiga dari enam tersangka lainnya, terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) APBD Batam tahun 2011, berupa bantuan terhadap Persatuan Sepak Bola (PS) Batam senilai Rp715 juta, dengan tiga tersangka yakni AHA (Aris Hardi Alim), saat itu Ketua Persatuan Sepak Bola (PS) Batam, RS (Rustam Sinaga) manager PS Batam, dan KH (Khairullah) Bendahara PS Batam, sekaligus Kabag Keuangan di Pemko Batam.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, juga menyangkut dugaan korupsi Bansos APBD Kota Batam 2011 senilai Rp6,4 miliar terhadap penggunaan dana instentif bagi honor guru mengaji disejumlah Tempat Pendidikan Alqur’an di Batam yang dinilai tidak sesuai peruntukannya, sehingga berpotensi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar lebih.
Ketiga tersangka tersebut, Jami’ad (Jm), selaku Ketua Umum Badan Majelis Guru (BMG) di Taman Pendidkn Qur’an (TPQ), kemudian Junaidi (Jd) selaku Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kota Batam, serta A Somat (As) sebagai Kasubbag Bansos pada Bagian Kesra Kota Batam.(Rudiyandri)
