KEPRI

519 Reklame Tak Berizin di Batam Telah Dibongkar

Tampak salah satu persimpangan di Kota Batam bersih dari papan reklame tak berizin yang sebelumnya telah dibongkar, Rabu (25/6/2025). Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin melaporkan, per 21 Juni 2025, sebanyak 519 titik reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik dari 32 biro reklame yang berbeda.

“Kami mengapresiasi langkah kooperatif dari para pemilik usaha reklame yang telah menindaklanjuti surat pemberitahuan dengan melakukan pembongkaran secara mandiri.,”ujarnya, Rabu (25/6/2025).

Jefridin kembali mengingatkan para pemilik reklame, bahwa tenggat waktu yang diberikan adalah 30 hari sejak surat pemberitahuan dikirimkan, atau sampai akhir Juni 2025. Jika tidak dipenuhi, maka reklame tersebut akan masuk dalam daftar pembongkaran berikutnya.

“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga mendorong agar para pelaku usaha bisa tertib administrasi dan mendukung wajah kota yang lebih modern. Batam harus menjadi contoh dalam penataan ruang publik,”imbaunya.

Jefridin menambahkan, penertiban ini sejalan dengan arahan yang telah disampaikan oleh walikota dan wakil Batam, yang merujuk pada instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Arahan tersebut disampaikan saat retret kepala daerah di Magelang, di mana Presiden menekankan pentingnya penataan kota sebagai cerminan wajah negara,”ungkapnya.

Seperti diketahui, penertiban reklame ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai 681 titik reklame di Batam yang tidak memiliki izin atau menyalahi ketentuan. (wan)

Editor: yn

Back to top button