KEPRI

Polres Bintan Ungkap 3 Kg Sabu yang Akan Diselundupkan ke Madura

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang melihatkan barang bukti sabu. Foto ist

PROKEPRI.COM, BINTAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil meringkus tiga orang pria, tersangka tindak pidana narkotika di sejumlah lokasi berbeda. Dalam operasi pekat tersebut, aparat kepolisian Polres Bintan, berhasil menemukan 3 KG sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mako Polres Bintan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang mengakui keberhasilan anggotanya di satuan Reserse Narkoba Polres Bintan ini merupakan hasil kerja keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bintan.

“Kita telah berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3 Kg dari tangan tiga tersangka, pada hari Sabtu, tanggal 26 Mei lalu sekitar pukul 22.00 WIB (malam),”kata AKBP Boy Herlambang kepada Pro Kepri. Com, Kamis (31/5/2018).

Dijelaskannya, barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu itu rencananya akan dibawa ke Madura, Jawa Timur oleh ketiga tersangka diamankan. Namun belum empat dibawa ke daerah tujuan, personil dari satuan reserse narkoba Polres Bintan berhasil meringkus tiga tersangka di Wisma Nusantara, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

“Pengungkapan tindak pidana narkotika kali ini bertepatan dengan kegiatan Operasi Pekat yang sedang dilaksanakan personil Polres Bintan. Di sebuah Wisma daerah Kijang, pengakuan ketiga tersangka yang kita amakan, narkotika ini akan mereka bawa ke Madura, Jawa Rimur,”ujar pria melati dua dipundak, yang akrab disapa Boy tersebut.

Boy mengatakan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, dari tangan ketiga tersangka, Imam Safi’i, Marsidi alias Edi Sayyedi dan Sukron alin kron Bin Daki, ditemukan barang bukti (BB) berupa 3 paket besar Sabu +/- 3 Kg, 1 Kotak Minyak Goreng, 11 Bungkus Kerupuk, 6 HP, Uang Tunai Rp1.600.000, 2 Tabungan BCA dan 1 ATM. (*/ira)

Editor : indra helmy

Back to top button