KEPRI

Tambang Pasir Ilegal di Bintan Digerebek Polisi, Ini Hasilnya!

Tampak petugas Polres Bintan berpakaian preman mengangkut barang bukti penambangan pasir ilegal di Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Selasa (15/7/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, BINTAN – Tambang pasir diduga ilegal di Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya digerebek tim gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Bintan pada Selasa (15/7/2025). Hasilnya, petugas berhasil menemukan penambangan liar serta mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Saya tidak akan beri toleransi kepada siapa pun yang melakukan penambangan ilegal karna kegiatannya banyak sekali yang di rugikan terutama pajaknya. Kedua merusak lingkungan dan masih banyak sisi lainnya yang di langgar para penambang ilegal, sementara mereka meraup keuntungan dari hasil tambang ilegal nya,”tegas Yunita dalam keterangan resmi, Kamis (17/7/2025).

Operasi penggerebekan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/44/VII/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 1 Juli 2025, serta merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Iptu Ady Satrio Gustian memimpin tim gabungan mendatangi lokasi tambang ilegal yang terletak di Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Bintan itu.

Disana, petugas mendapati aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin, dompeng yang kemudian pasir dari tambang ilegal ini dimuat ke dalam kendaraan lori.untuk di jual ke seluruh wilayah Kabupaten Bintan dan wilayah tanjung pinang sementara

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut dikelola oleh seorang pria bernama Osmon Sunaro Gulo (38). Asli nias Ia didapati berada di lokasi bersama seorang pekerja bernama Farizal alias Ijal (56).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit mesin penyedot pasir, 12 batang pipa, 3 buah sekop pasir, 1 jerigen berisi ±10 liter BBM jenis solar, 1 kotak alat kunci, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor, uang tunai sebesar Rp22.000, diduga hasil penjualan pasir.

Sekitar pukul 17.00 WIB, kedua orang beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut.

Penyidik telah meminta keterangan dari kedua pelaku penambang pasir ilegal akan melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi tambahan guna melengkapi administrasi penyelidikan, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.(jp)

Editor: yn

Back to top button