Pengelolaan Dana Desa Batu Belah Anambas Tahun 2025 Disorot

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Batu Belah, Kabupaten Kepulauan Anambas, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Sejumlah program prioritas yang seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan justru diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, hingga memicu keresahan di tengah warga.
Untuk Desa Batu Belah, total Dana Desa Tahun 2025 tercatat sebesar Rp1.020.026.000. Dengan demikian, alokasi minimal anggaran ketahanan pangan seharusnya mencapai Rp204.005.200.
Namun fakta di lapangan justru bertolak belakang.
Berdasarkan data yang dihimpun dari masyarakat, anggaran ketahanan pangan yang disalurkan hanya sekitar 60 persen, atau sebesar Rp122.403.120. Artinya, terdapat selisih anggaran cukup besar yang hingga kini belum diketahui secara jelas peruntukannya.
Ironisnya, dana Desa Batu Belah diketahui telah dicairkan 100 persen, bahkan jauh sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 sebagai pengganti Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait alasan berkurangnya alokasi anggaran ketahanan pangan tersebut.
Tak hanya soal ketahanan pangan, persoalan lain juga mencuat.
Pembangunan dan pelebaran Jalan Dusun 2 RT 008, RW 04, yang bersumber dari Dana Desa tahap pertama, hingga kini belum rampung meski telah memasuki akhir tahun anggaran.
Pekerjaan tersebut diduga terhenti lantaran pihak desa belum melunasi pembayaran material yang telah disediakan oleh masyarakat.
“Warga diminta bekerja dan menyediakan material, tapi pembayarannya tidak diselesaikan,”ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (5/1/2026).
Selain proyek jalan, rehabilitasi Gedung Posyandu juga dilaporkan belum selesai 100 persen.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan lemahnya pengelolaan dan pengawasan Dana Desa di Desa Batu Belah.
Permasalahan semakin kompleks ketika menyentuh hak-hak tenaga pelayanan desa.
Sejumlah honor tenaga pelayanan desa juga dilaporkan menunggak berbulan-bulan, di antaranya honor RT dan RW tahun 2024 menunggak 2 bulan dan tahun 2025 menunggak 5 bulan.
Kemudian, honor guru TK/PAUD tahun 2024 belum dibayarkan selama 5 bulan dan tahun 2025 menunggak 4 bulan. Lalu, honor kader desa siaga dan kader posyandu tahun 2024 menunggak 6 bulan dan tahun 2025 menunggak 7 bulan.
Tak cuma itu, honor petugas kebersihan desa tahun 2024 menunggak 4 bulan dan tahun 2025 juga menunggak 4 bulan, serta, honor petugas air bersih desa turut dilaporkan belum diselesaikan pembayarannya.
Melihat kondisi tersebut, salah seorang tokoh masyarakat setempat berinisial WS saat ditemui awak media prokepri, mengaku resah dan mempertanyakan akuntabilitas serta tanggung jawab pemerintahan desa.
Dia menilai, telah terjadi dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa itu.
“Masyarakat menuntut adanya kejelasan dan penyelesaian atas seluruh persoalan ini. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat justru menjadi sumber masalah,”ingat Ws
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Batu Belah belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai laporan persoalan dugaan tersebut.(Agus Suradi)
Editor: yn
