4 Mahasiswa Gugat UU Pilkada ke MK

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Empat orang mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat mahasiswa itu bernama Azriel Rafi Raditya,Naufal Naziuh, dan Alexander Muhammad Naabil.
Permohonan mereka menguji Pasal 143 ayat (3) huruf B UU Pilkada teregister dengan nomor 15/PUU-XXIV/2026.
Para mahasiswa meminta agar mekanisme musyawarah mufakat dalam penyeleseian sengketa penetapan calon di hapus dan diganti dengan persidangan terbuka.
Mereka juga menilai mekanisme musyawarah mufakat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) rawan menyimpang dari prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Penyeleseian sengketa penetapan calon dimungkinkan dilakukan melalui forum penengahan yang dilaksanakan oleh Bawaslu atau Panwaslu Provinsi untuk mempertemukan para pihak guna mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat,”kata Naufal Naziih dalam sidang di MK dilansir kompas, Jumat (23/1/2026).
Melalui musyawarah dan mufakat ini, Naufal menilai berpotensi menggeser penegakan hukum, penegakan ketentuan pemenuhan syarat calon menjadi pendekatan kompromi pihak-pihak yang berkepentingan secara tertutup dan tidak bisa diakses publik.
Hal itu menimbulkan keraguan terhadap independensi dan imparsialitas proses penyeleseikan sengketa sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Para pemohon (mahasiswa) meminta MK menyatakan Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada bertentangan dengan IID 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyeleseian sengketa wajib dilakukan melalui persidangan atau ajudikasi terbuka.
Setelah pembacaan petitum dari pemohon, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memberikan masukan dan sempat bertanya, terutama berkaitan dengan penilaian kalau musyawarah mufakat dianggap mekanisme inkonstitusional.
Sementara, Hakim Konstitusi Anwar Usman juga ikut menegaskan bahwa musyawarah mufakat bukan hal asing di sistem hukum Indonesia, bahkan sudah diterapkan dalam perkara pidana.
Melalui nasihat-nasihat dari Hakim Konstitusi ini, para mahasiswa diberikan waktu memperbaiki permohonan dan melengkapi argumentasinya dengan batas waktu hingga 5 Februari 2026.(wan)
Editor: yn
