KEPRI

Hakim PN Batam Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara, Jaksa Nyatakan Ini!

Suasana sidang putusan terdakwa Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). Foto prokepri/penkumkejati

PROKEPRI.COM, BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menvonis terdakwa Tindak Pidana Narkotika Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, Kamis (5/3/2026).

Bahwa sebagaimana pertimbangan Mejelis Hakim atas putusan yang telah di bacakan, terhadap pemeriksaaan terdakwa Fandi telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Hal itu memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, sebagaimana didakwakan kepada terdakwa dalam perkara a quo didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Yang diperoleh dari persesuaian antara barang bukti dan alat bukti yang sah, hal ini sesuai dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebelumnya,”bunyi putusan tersebut yang diterima media ini.

Sejalan dengan pertimbangan hakim dimaksud, selain itu Mejelis Hakim juga menyatakan terhadap terdakwa yaitu keadaan yang memberatkannya. Yakni, jumlah narkotika hampir mencapai 2 ton, apabila beredar di wilayah Indonesia dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Sementara, hal yang meringankan, Fandi bersikap sopan selama persidangan.

“Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa masih berusia relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,”sambung Hakim.

Pada amar putusan, Hakim menyatakan terdakwa Fandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Sebagaimana uraian Putusan Mejelis Hakim dimaksud berdasarkan fakta persidangan serta sesuai dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa Fandi merupakan seorang ABK kapal yang mengangkut 2 ton shabu secara bermufakat dengan terdakwa lainnya melakukan tindak pidana Narkotika.

Usai hakim membacakan amar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-pikir.(red)

Back to top button