Jadi Tahanan Rutan Pinang, Tengku Mochtaruddin Ikhlas

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Tengku Mochtaruddin, terdakwa dugaan korupsi dana deposito Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) senilai Rp1,2 miliar mengaku ikhlas menjadi tahanan Rutan Klas 1 Tanjungpinang sesuai putusan yang dikeluarkan majelis hakim Tipikor Tanjungpinang, Senin (26/3/2018).
“Saya terima mudah-mudahan mudahan ada hikmahnya bagi saya sedangkan untuk pengobatan khusus dokter yang menangani saya di Tanjungpinang, itu tidak ada di Kepri. Hanya ada satu. Jadi untuk dokter tersebut tidak akan mungkin dia datang kesini untuk mengecek. Sedangkan perasaan saya hanya terima saja dengan ikhlas,” kata Tengku Muchtarudin kepada wartawan saat memasuki rutan Klas 1 Tanjungpinang.
Humas Pengadilan Tipikor pada Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan membeberkan, bahwa terdakwa bernama Tengku Muchtarudin, yang seharusnya persidangan pembacaan putusan dilaksanakan pada 19 Maret lalu, terpaksa ditunda. Penundaan itu, sambung Santonius, dikarenakan salah satu hakim sakit.
“Sehingga digantikan pada hari ini (Senin 26/3/2018,red). Sedangkan hasil putusan, sudah kita musyawarahkan dengan majelis hakim, dengan mengeluarkan putusan penetapan penahanan terhadap terdakwa,” ucap Santonius.
Santonius memastikan, ada empat poin yang menjadi dasar putusan itu dikeluarkan.
“Diantaranya pasal 26 ayat 1 bahwa hakim berwenang melakukan penahanan terdakwa 30 hari. Kedua pasal 21 ayat 4 yang mana dakwaan terhadap terdakwa tersebut termasuk dakwaan yang dikenakan terhadap penahanan yaitu pasal 2, 3 dan pasal 11. Kemudian yang ketiga dasarnya adanya persamaan kedudukan dihadapan hukum tentunya sama kedudukannya dengan terdakwa lainnya sehingga kita perlu lakukan penahanan. Poin yang keempat yang disampaikan dalam persidangan dari awal hingga akhir kita tidak menerima adanya dokter sebagai saksi dan tidak ada yang bisa didengarkan keterangannya terkait kesehatan terdakwa,” ungkap Santonius.
Menurut Santonius, berkas perkara terdakwa, hanya dikabarkan untuk cek up rutin, sebulan sekali.
“Sehingga, bukan sebagai halangan majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan penahanan,” tutupnya.
Rutan Resmi Terima Terdakwa Tengku
Setelah pembacaan perintah untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa Tengku Muchtarudin, Rutan klas 1 Tanjungpinang resmi telah menerima terdakwa sebagai tahanan PN Tanjungpinang sampai menunggu sidang putusan.
Kepala Rutan Klas 1 Tanjungpinang Ronny memastikan, bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap terdakwa Tengku.
“Tidak ada. Semua tahanan Harus diperlakukan sama, dimana hak dan kewajibannya sama. Perlakuan dan sambutan sama dengan tahanan baru lainnya,” ungkap Ronny.
Dengan kondisi terdakwa yang menggunakan kursi roda, sambung Ronny, tentunya Rutan akan menyesuaikan kondisinya.
“Tentunya kita kondisikan dengan situasi dan tempat yang kita punya. Jangan dikonotasikan, jika yang bersangkutan menggunakan kursi roda terus kita khususkan tentu saja tidak dan kita menyesuaikan dengan kemampuan kapasitas-kapasitas yang ada di kita,” tegasnya.
Ronny mengingatkan, Rutan tidak pernah menyiapkan ruang-ruang khusus untuk siapapun, ketika sudah masuk.
“Kita liat kondisinya. Kemudian kita menyesuaikan dengan kondisi yang bersangkutan dan kita sesuaikan dengan kondisi bangunan dan kondisi ruang yang kita punya. Untuk awalnya kita akan tempatkan dikamar orientasi khusus Tipikor dan nantinya kita akan simpan di blok khusus Tipikor,” tandas Ronny.
Pantauan dilapangan, terlihat terdakwa yang tiba di Rutan klas 1 Tanjungpinang bersama Tim dari Kejati Kepri serta didampingi oleh pihak Pengacara dari Tengku Muchtarudin dengan menggunakan kursi roda terdakwa masuk dalam Rumah Tahanan klas 1 tanjungpinang.
Tengku sementara ditahan di Rutan menunggu sidang vonis yang akan digelar sesuai jadwal dari pengadilan Tipikor.(cr1)
Editor : YAN
