Polisi Bekuk Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Video Asusila di Batam

PROKEPRI.COM, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang membekuk pelaku pengancaman dan pemerasan melalui video asusila di Batam pada Selasa (17/2/2026).
Pelaku berinisial S ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Dabling IV, Kelurahan Jangga Batu, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
“Korban berinisial NF (22) melaporkan perbuatan tersangka berinisial S yang telah merekam tanpa izin hubungan pribadi korban dan kemudian menyebarluaskan serta mengancam korban melalui media sosial Facebook saat korban berada di wilayah Kavling Danau Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam,”kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian dalam konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penyebaran konten asusila dan pemerasan yang terjadi melalui media sosial di Lobby Polresta Barelang, Kamis (19/2/2026).
Didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa serta Kanit V Tipidter Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, Andrestian menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut diketahui korban setelah tersangka mengirimkan konten asusila kepada keluarga dan rekan korban serta meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarluaskan kembali video tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S melakukan perbuatannya dengan motif sakit hati karena hubungan asmara dengan korban telah berakhir,”ungkapnya.
Tersangka kemudian mengancam korban untuk kembali menjalin hubungan dan meminta sejumlah uang, diantaranya sebesar Rp1.200.000,- serta Rp300.000,- secara bertahap, dengan ancaman akan menyebarkan video asusila milik korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.
“Serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Provinsi Jambi. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka S,”sambung Andestrian.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A52 warna hitam, satu unit handphone merk iPhone 7 warna hitam, serta satu unit flashdisk yang berisi video berdurasi 1 menit 44 detik yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”tegas Andestrian.
Atas perbuatannya, tersangka S dipersangkakan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,- dan paling banyak Rp6.000.000.000,-.
Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,-.(jp)
Editor: yn
