Penyelundupan 1,8 Ton Sabu di Batam Gagal, Kapal Bendera Singapura dan 4 ABK Taiwan Ditahan

PROKEPRI.COM, BATAM – Tim gabungan Satuan Tugas Khusus Polri, Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Bea Cukai berhasil mengungkap upaya penyelundupan 1,8 ton paket sabu di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018). Sabu tersebut diangkut menggunakan kapal berbendera Singapura dengan empat anak buah kapal warga negara Taiwan.
“Sudah benar itu, 1,8 ton,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto saat dikonfirmasi, sore tadi.
Dikatakan, kepolisian sudah melacak rencana penyelundupan itu sejak 1,5 bulan lalu. Dua pekan lalu, polisi berkoordinasi dengan bea cukai karena memiliki kapal besar untuk melacak keberadaan kapal yang menyelundupkan barang haram itu.
Pencarian dilakukan secara terpisah, yakni di wilayah Anyer, Selat Phillips dan Natuna. “Setelah tiga hari di atas laut itu, sekitar pukul 7.35 WIB, tim A Satgas Laut yang dipimpin AKBP Gembong dengan Bea Cukai menangkap satu kapal berbendera Singapura,” kata Eko dikutip prokepri.com dari kompas.com.
Ia mengatakan, identitas keempat pelaku adalah TM (69), TY (33), TH (43), dan LYH (63). Pagi tadi, kapal tersebut dibawa ke Pangkalan Bea Cukai Sekupang bersamaan dengan Kapal Bea Cukai yang membawa tim dari Bareskrim Polri.
“Barang bukti yang disita berupa 81 karung yang isinya methampetamine. Masing-masing karung diperkirakan berisi 20 kilogram,”ujanrya.
Selanjutnya, jelas dia Polri akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk menelusuri alur kedatangan narkoba melalui pemeriksaan dokumen pengiriman barang-barang. Kemudian, polisi juga akan mengecek sampel barang bukti ke pusat laboratorium forensik. (helmy)
Editor : YAN
