Jaksa Agung: Hutan Harus Dikelola Untuk Rakyat, Bukan Kepentingan Kelompok Tertentu

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa hutan merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu, menurut dia, harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok tertentu.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok tertentu,”kata Burhanuddin dalam keterangan resmi dikutip, Jumat (26/12/2025).
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto melakukan penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas 893.002,38 hektar, penyerahan uang hasil penagihan denda administratif senilai Rp2.344.965.750.000.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu, 24/12/2025.
Selain itu, dilakukan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp4.280.328.440,469,74 dari perkara ekspor CPO dengan Tersangka Korporasi Musim Mas dan Permata Hijau (senilai Rp3,7 triliun) dan perkara Impor Gula (senilai Rp585 miliar).
Total penyerahan kerugian negara tersebut yakni senilai Rp6.625.294.190.469,74 (enam triliun enam ratus dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh empat juta seratus sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh empat sen) dan diterima oleh Menteri Keuangan RI secara simbolis.
Dalam kurun waktu 10 bulan, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menorehkan capaian sebagai berikut:
• Menguasai kembali lahan perkebunan seluas4.081.560,58 ha (empat juta delapan puluh satu ribulima ratus enam puluh koma lima delapan hektar) atau mencapai lebih dari 400% dari target yang ditetapkan dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun;
• Menyerahkan lahan kawasan hutan hasil penguasaankembali kepada Kementerian terkait seluas2.482.220,343 Ha, dengan rincian:
– Diserahkan pengelolaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 1.708.033,583 Ha lahanperkebunan kelapa sawit;
– Diserahkan kepada Kementerian terkait untukdilakukan pemulihan kembali seluas 688.427 Ha yang merupakan lahan kawasan hutan konservasi;
– Diserahkan kepada kementerian terkait untukdihutankan 81.793 yang merupakan kawasanTaman Nasional Tesso Nilo.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Kementerian/Lembaga terkait yang telah bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan yang tergabungdalam Satgas PKH bentukan Presiden RI Prabowo Subianto.
Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.(wan)
Editor: yn
