
PROKEPRI.COM, JAKARTA – Anwar Usman, adik ipar Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi,red), terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Anwar terpilih melalui pemungutan suara dalam Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) terbuka untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (15/03/2023).
Pendamping Anwar sebagai Wakil Ketua MK adalah Saldi Isra.
“Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua MK Anwar Usman membuka RPH terbuka untuk umum tersebut dikutip dari www.mkri.id.
Sembilan hakim konstitusi telah melakukan RPH secara tertutup sejak pukul 11.00 – 14.00 WIB untuk melakukan musyawarah mufakat.
Namun dikarenakan tidak ada kesepakatan, maka digelar pemungutan suara sembilan hakim konstitusi.
RPH tersebut untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK secara musyawarah mufakat bersifat tertutup.
“Rapat memutuskan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028 dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim yang dilakukan terbuka,” ujarnya.
Anwar menjelaskan, sembilan hakim konstitusi mempunyai hak yang sama untuk dipilih maupun memilih baik sebagai ketua maupun wakil ketua.
Sembilan hakim konstitusi tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK periode 2023 – 2028 setelah melalui pemilihan dalam tiga putaran.
Dalam sesi pemilihan telah dilakukan dua kali pemungutan suara, Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama mendapat empat suara serta satu suara abstain lantaran memilih dua hakim konstitusi. Pada putaran ketiga, akhirnya Anwar memperoleh sebanyak 5 (lima) suara, sedangkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat—pesaingnya memperoleh sebanyak 4 (empat) suara.
“Sesungguhnya di berbagai tempat saya selalu mengatakan jabatan hanya milik Allah. Dan pada sore hari ini, rekan-rekan hakim konstitusi lainnya memberikan amanah kepada saya. Kami mohon rekan-rekan media dapat mengawasi kami,” ucap Anwar usai pemilihan didampingi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sementara pada pemilihan Wakil Ketua MK, Hakim Konstitusi Saldi Isra sah sebagai Wakil Ketua MK periode 2023 – 2028 setelah meraih lima suara, sedangkan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memperoleh tiga suara serta satu suara abstain dalam satu putaran pemilihan. Saldi mengungkapkan prioritas pimpinan MK untuk mempersiapkan dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.
“Kami tentu akan menghadapi tugas yang tidak ringan ke depan dan dengan sembilan Hakim Konstitusi, kami semua sudah berdiskusi dari hati kehati ketika proses-proses awal bahwa kita kedepan harus bekerja memulihkan kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi. Terlebih lagi karena 2024, kami menghadapi agenda nasional sengketa pemilihan umum baik pemilihan presiden, legislatif dan akan pemilihan kepala daerah juga soliditas di internal menjadi sesuatu yang akan kami jaga ke depannya,” tandas Saldi.**
Editor : yan
