Aniaya Anak dibawah Umur, Supriyanto Disidangkan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Supriyanto Terdakwa kasus penganiyaan terhadap anak dibawah umur (PP) 15 tahun warga kelurahan Pinang Kencana, akhirnya disidangkan di pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Senin (23/09/2019)
Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Corpioner didampingi Ramauli Hotnaria Purba dan Guntur Kurniawan selaku hakim anggota.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pengganti Zaldi Akri menguraikan bahwa terdakwa Supriyanto melakukan perbuatannya pada Rabu tanggal 17 April 2019, dimana kejadian tersebut bermula ketika anak saksi korban berada di mushola Miftahul Fallah sekira pukul 18.30 wib diajak oleh saksi satu dan saksi dua untuk pergi kerumah anak terdakwa untuk menanyakan kenapa setiap korban membawa motor selalu dihadang, lalu oleh anak terdakwa mengatakan bahwa kau bawa motor sengak
“Setalah kejadian tersebut terdakwa keluar dari rumahnya, kemudian melayangkan tendangan kepada korban PP namun dapat dielak, lalu kemudian terdakwa kembali melayangkan pukulan dengan cara meninju dan mengenai hidung korban.”Bunyi dakwaan JPU
Tak berhenti disitu, terdakwa kembali melakukan tendangan dan mengenai punggung korban, lalu terdakwa memukul menggunakan kayu, lalu ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangga
“Usai memukul dengan kayu, terdakwa kembali menendang dan mengenai punggung dan terahir terdakwa menghantukan kepalanya kepada muka korban.”Ungkapnya
Atas perbuatan terdakwa, korban yang masih duduk dibawah bangku sekolah menengah pertama ini mengalami luka memar dibagian hidung, tangan dan punggung
“Berdasarkan surat visum yang dikeluarkan oleh RSUD Raja Ahmad Thabib, korban mengalami luka memar dibagian hidung, memar dibagian mulut, memar dibagian tangan dan punggung”sebut JPU
Bahkan terdakwa sempat mengeluarkan kata-kata tak senonoh terhadap korban, dengan kata-kata “Dasar anak An****”Bunyi dakwaan JPU
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
Sementara Terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU.
“Setelah melakukan diskusi dengan terdakwa, kami selaku penasehat hukum akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa.”Kata Penasehat hukum Supriyanto Dicky Eldina Oktaf
Mendengar penjelasan penasehat hukum terdakwa, ketua majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk menyerahkan surat dakwaan dan berkas kepada penasehat hukum terdakwa
“Agar penasehat hukum terdakwa bisa menyampaikan eksepsi, majelis hakim memerintahkan JPU untuk segera memberikan surat dakwaan dan berkas.”Kata Corpioner ketua majelis hakim
Dengan demikian sidang akan kembali digelar pada senin pekan dengan pukul 10.00 Wib dengan agenda eksepsi. Terdakwa saat ini dikenakan wajib lapor alias tahanan kota.(sueb)
