Kasus Korupsi Dana Desa di Bintan Rugikan Negara Rp300 Juta
Kejari : Angka Pastinya Tunggu Hasil Audit APIP

PROKEPRI.COM, BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dipastikan masih menunggu hasil audit dari Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) untuk menentukan berapa jumlah kerugian negara atas dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Malang Rapat Kabupaten Bintan 2016 senilai Rp1,7 miliar.
Kendati demikian, taksiran sementara yang dilakukan Kejari, penyimpangan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300 juta.
“Secara pasti kita belum bisa menyebutkan berapa penyimpangan kerugian negara atas dugaan korupsi BUMDes tersebut. Namun taksiran sementara mencapai Rp200 juta sampai Rp300 juta,” ucap Kepala Kejari Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Benny Siswanto SH MH, Selasa (4/4).
Meskipun sudah menemukan adanya taksiran dugaan kerugian negara dalam kegiatan BUMDes di Kabupaten Bintan tersebut, namun Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini, belum berani menyampaikan siapa tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Nanti saat penetapan tersangka akan kami jelaskan secara detail berapa kerugian negara dan dari pos anggaran mana saja. Hal ini tentu sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Beni.
Beni juga menyebutkan, dalam proses penyelidikan dugaan kasus BUMDes tersebut, pihak telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, berasal dari aparat desa, termasuk anggota di Badan Usaha Desa (Bundes), hingga pihak terkait dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) di Bintan.
“Selain saksi, kita juga tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti lainnya,” ungkap Beni.
Sebagaimana diberitakan, informasi diperoleh di lapangan menyebutkan, salah satu tersangka yang bakal ditetapkan tim penyidik Kejari Tanjungpinang tersebut, merupakan salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bintan.
Sekedar diketahui, tahun 2015, Pemkab Bintan telah mendapatkan dana desa di 36 desa yang ada, termasuk tahun 2016, melalui APBN memperoleh dana transfer sebesar Rp 24 milyar. Dana itu diserahkan ke masing-masing desa sebesar Rp635 juta hingga Rp 700 juta.
Selain itu dana alokasi desa yang bersumber dari APBD Bintan sebesar Rp 41 milyar, juga diberikan kepada setiap desa. Dimana masing-masing desa mendapat sekitar Rp1,1 milyar. Jadi total anggaran pendapatan belanja desa per-tahunnya mencapai 1,7 milyar.
Reporter : AL
Editor : YAN
