KEPRI

Pengungsi Sudan Penganiaya Warga Bintan Akhirnya Ditangkap Polisi

Tampak tersangka penganiaya warga Bintan yakni pengungsi Sudan mengenakan baju orange. Foto Ist

PROKEPRI.COM, BINTAN – Polsek Gunung Kijang Polres berhasil mengamankan oknum pengungsi asal negara Sudan yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap seorang pria WNI (Warga Negara Indonesia) yang merupakan tukang parkir di depan Resort Bhadra, Bintan.

“Saat ini kami telah berhasil mengamankan seorang WNA berinisial FE (35) yang merupakan warga pengungsian di Badra Resort yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang WNI berinisial NR (41) yang berprofesi sebagai tukang parkir” kata Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono saat Konferensi Pers di Mako Polres Bintan pada Jumat (3/6/22) dalam siaran pers resmi yang diterima media ini.

Agenda dihadiri Kapolsek Gunung Kijang AKP Melky Sihombing dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson serta dihadiri oleh rekan-rekan media.

Wulung menerangkan, aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban menemui tersangka untuk menagih biaya penitipan motor pelaku selama 4 bulan sebesar Rp200 ribu rupiah.

Namun, tersangka enggan untuk membayar. Selanjutnya korban mendorong motor milik tersangka dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi.

“Dengan hal itu membuat tersangka emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dibagian wajah berulang kali dan punggung sehingga korban mengalami memar dibagian wajah dan punggung sebelah kiri,”ungkap kapolres mengkronologiskan kejadian tersebut.

Atas kejadian tersebut, sambung Wulung, tersangka diamankan oleh Polsek Gunung Kijang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,”tutup Kapolres.(yan)

Back to top button