KEPRI

PT Bandar Victory Shipyard ‘Bandel’ Tak Jalankan Putusan Pengadilan HI

PT. Bandar Victory Shipyard, Sekupang, Batam. foto net

PROKEPRI.COM, BATAM – Manajemen PT. Bandar Victory Shipyard terkesan ‘membandel’ dan tidak beritikad baik untuk melaksanakan/menjalankan putusan perkara majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri Tanjungpinang atas gugatan dua mantan karyawan galangan kapal yang berada di Sekupang, Batam, yang menanti pembayaran hak dan pesangonnya diberikan.

Menyikapi hal tersebut, dua mantan karyawannya, Sukar (44) dan Hoiri (43), yang sudah melakukan pembelaaan haknya dengan menempuh jalur hukum itu, Senin, (12/5/2018) lalu kembali melayangkan surat meminta Ketua Pengadilan Hubungan Industrial di Tanjungpinang, agar mendesak manajemen PT Bandar Victory Shipyard menjalankan putusan perkara yang mereka menangkan.

Dalam salinan putusan, perkara gugatan antara Sukar dan Hoiri (Penggugat) dengan PT. Bandar Victory Shipyard (Tergugat) pada putusan nomor : 37/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Tpg, tanggal 1 Februari 2018 majelis Hakim menghukum tergugat membayar upah selama proses PHK, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penganti hak, upa selama proses pemutusan hubungan kerja sebesar Rp.83.487.000 untuk Sukar.

Sedangkan, hak yang sama juga diputuskan majelias hakim pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor : 38/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Tpg, tanggal 1 Februari 2018 tergugat, PT Bandar Victory Shipyard juga dihukum untuk menyangkut hak-hak yang sama kepada Hoiri sebesar Rp75.786.826,50.

“Kami telah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk melaksanakan Aan Manning untuk proses SITA EKSEKUSI atas beberapa asset penting PT. Bandar Victory Shipyard, berupa beberapa unit alat-alat berat, peralatan kerja dan kenderaan operasional,”kata Hoiri didampingi rekannya, Sukar kepada Pro Kepri. Com, di kawasan Sei Panas, Batam, Sabtu (19/5/2018).

Mereka berdua berharap, dengan demikian aset-aset penting perusahaan yang terancam disita oleh juru sita yang ditunjuk Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk dilelang guna mengamankan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Karana sudah tiga bulan lebih putusan pengadilan, tetapi tidak ada niat perusahaan (PT. Bandar Victory Shipyard) untuk menyelesaikan hak-hak kami. Terkait dengan sikap arogan dan tidak taat hukum yang dipertontonkan Manajemen PT. Bandar Victory Shipyard maka tanggal 12 Mei lalu kami menyurati Ketua Pengadilan Hubungan Industrial di Tanjungpinang agar memberikan teguran kepada tergugat untuk menuntaskan masalah kami yang berlarut-larut ini,”ujarnya.

Terpisah Direktur Utama PT Bandar Victory Shipyard, Suyanto Listyohadi maupun Manager HRD PT. Bandar Victory Shipyard, Rionardi Saputra belum berhasil dimintai tanggapannya atas putusan pengadilan Hubungan Industri Tanjunpinang atas gugatan dalam perkara Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini antara dua mantan karyawan dengan pihak perusahan.

Berulang-ulang kali wartawan media ini menghubungi manajemen perusahaan melalui telepon kantor, untuk melakukan konfirmasi, walau ada terdengar nada aktif dan berdering, tetapi teleponnya tidak pernah diangkat.

Sementara itu, dalam penelusuran media ini di lapangan, PT. Bandar Victory Shipyard yang beralamat di jalan R.E Martadina, Sekupang Batam itu, selama ini dalam penerapan kontrak kerja dengan pekerja, perusahaan galangan kapal yang tergolong besar itu diduga tidak taat hukum.

Karena hampir semua pekerja galangan kapal yang beroperasi sejak 1979 atau sudah berusia 39 tahun itu, dikontrak secara terus menerus tanpa ada kejelasan menjadi pekerja permanen. Dan bilamana pekerja tidak dipekerjakan lagi, tidak pernah diberi pesangon dengan alasan kontrak kerja berakhir. (*/ira)

Editor : Indra Helmy

Back to top button